Warga Ancam Gagalkan Pembangunan Poltekpar

Warga Ancam Gagalkan Pembangunan Poltekpar
UNJUK RASA : Puluhan warga mengancam akan menggagalkan pembangunan Poltekpar jika hak-haknya tidak dipenuhi, Senin kemarin (24/7). (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Puluhan warga Lombok Tengah, yang mengaku pemilik lahan di lokasi pembangunan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok, mendatangi kantor gubernur, Senin kemarin (24/7).

Mereka mengancam akan menggagalkan proyek tersebut, apabila tidak ada solusi yang diberikan pemerintah. Kedatangan puluhan warga tersebut membawa  spanduk dengan berbagai tulisan. Para orator juga  menyampaikan pernyataan-pernyataan yang cukup keras. Warga tidak mau tahu apapun, Poltekpar tidak boleh dibangun sebelum ahli waris lahan mendapatkan haknya.

Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) Provinsi NTB yang mendampingi warga menegaskan, lokasi pembangunan Poltekpar merupakan milik 38 warga  setempat dengan 41 haktar. “Kami punya bukti kepemilikan. Silahkan saja kalau mau bangun Poltekpar, kami akan gagalkan,” ancam ketua KASTA NTB, Muhanan di depan kantor gubernur, Senin kemarin (24/7).

Bukti kepemilikan yang dimiliki telah ditunjukkan juga kepada Sekretaris dDerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti saat menerima perwakilan pengunjuk rasa. Bukti tersebut berupa literasi dan pipil Garuda yang dinilai memiliki kekuatan hukum.

Menurut Muhanan, bukti tersebut lebih kuat dari yang dimiliki Pemprov NTB. Pasalnya, Pemprov hanya memiliki bukti sertifikat hak pakai saja. “Makanya warga garap lagi lahan disana. Kalau pemprov keberatan dan mau nuntut, silahkan saja,” tantangnya.

Baca Juga :  Puluhan Kades Terancam Dibui

Lahan eks PTP Puyung yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan Poltekpar, saat ini telah dikuasai warga. Rencana peletakan batu pertama proyek tersebut, belum bisa dilaksanakan. “Kami tidak anti pembangunan, tapi selesaikan dulu hak rakyat,” tegas Muhanan.

Rencana pembangunan Poltekpar dinilai sangat baik. Manfaatnya juga akan bisa dirasakan oleh masyarakat dan untuk kemajuan daerah. Namun, niat baik tersebut tentunya tidak boleh melukai hati sebagian warga yang merupakan ahli waris lahan.

Muhanan menjamin, apabila hak-hak warga terpenuhi, pihaknya akan menjadi garda terdepan mensukseskan pembangunan Poltekpar. “Jangan malah menyuruh rakyat menggugat, masa semut akan melawan gajah. Itu kan lahan warga, dan saat ini juga dikuasai warga,” ujarnya.

Tuntutan warga hanya satu, merasa tidak dizalimi dan haknya terpenuhi. Misalnya dengan diberikan uang ganti rugi atau uang kerohiman yang layak.  “Kita sudah sepakat tadi akan ada pertemuan ulang. Nanti bicara solusi disana, seperti apa  tawaran pemprov dan bagaimana keinginan warga. Yang jelas, tidak boleh ada pembangunan apapun sebelum masalah ini tuntas,” tegas Muhanan.

Aksi unjuk rasa tersebut sempat memanas. Pasalnya, para pejabat pemprov terkait, belum juga ada yang keluar memberikan klarifikasi. Hingga akhirnya, Asisten I Pemprov NTB, M Agus Patria keluar menenagkan pengunjuk rasa.

Baca Juga :  Puluhan Warga Tertipu Dijanjikan Jadi Transmigran

Agus meminta para pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik. Pemprov akan selalu menerima aspirasi masyarakat. “Tolong mari kita sama-sama menyampaikan aspirasi dengan baik, nanti perwakilan masuk akan diterima oleh Pak Sekda,” ucap Agus.

Dalam pertemuan antara perwakilan pengunjuk rasa dan Pemprov NTB tersebut, kedua belah pihak masih ngotot mengklaim paling berhak. Akhirnya diputuskan untuk menjadwalkan pertemuan kembali, sembari melakukan kajian terhadap bukti-bukti kepemilikan yang sah. “Tidak bisa cepat kita langsung selesaikan masalah seperti ini, nanti kita agendakan pertemuan lanjutan,” kata Sekda NTB Rosiady Sayuti.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran mengungkapkan, lokasi pembangunan Poltekpar sudah jelas berada di lahan milik Pemprov NTB. Hal tersebut tidak perlu dipertanyakan lagi.

Menurut Supran, pemprov memiliki bukti kepemilikan yang jelas. Sertifikat masih tersimpan rapi dan asli. Adanya warga yang mengklaim, tentu bukan ranahnya apabila telah berbicara persoalan hukum. “Kan dulu ada juga sudah digugat dan kita menang. Kita jelas kok punya sertifikat. Tapi kalau soal hukumnya, soal bukti kepemilikan lain, saya kurang tahu itu,” tandasnya. (zwr)

Komentar Anda