Warga Aceh Selundupkan Sabu di Selangkangan

Warga Aceh Selundupkan Sabu di Selangkangan
SABU ACEH : Ditresnarkoba Polda NTB menunjukkan barang bukti sabu seberat 174,4 asal Aceh yang ditangkap di Bandara Internasional Lombok (BIL). (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM — Untuk kesekian kalinya, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Lombok (BIL) kembali digagalkan. Kali ini, penggagalan ini dilakukan oleh tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB dengan menangkap  MR alias R (25 tahun) warga Lagang Desa Desa Lagang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. Pelaku  membawa 174,24 gram sabu sesaat setelah mendarat di BIL. ’’ Pelaku ini warga Aceh yang membawa 174,24 sabu. Jadi hampir 2 ons sabunya. Kita tangkap pada hari Sabtu (3/2) sekitar 22.00 Wita,’’ Ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat  Jumat kemarin (9/2).

Pelaku tiba di BIL sekitar pukul 21.30 Wita. Selanjutnya dia  menuju halte bandara untuk menunggu jemputan. Petugas  menghampiri pelaku untuk menanyakan identitas dan keperluan datang ke Lombok.  Lalu dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Namun tidak ada barang mencurigakan yang ditemukan. Upaya petugas menemukan hasil setelah  melakukan penggeledahan badan. 

Petugas menemukan dua buah bungkus kristal besar warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram ini digulung dengan kertas tissue warna putih. Sabu tersebut ditempatkan dibawah selangkangan di dalam celana ketat yang digunakan pelaku. “ Di luar celana dalamnya dia pakai celana ketat. Disitu kita temukan sabunya diletakkan di bawah selangkangan. Dia ke Lombok dari Aceh transit Jakarta,’’ Katanya.

Sabu tersebut rencananya akan dibawa kepada seseorang berinisial W yang akan menjemput pelaku di bandara. Tapi setelah ditunggu petugas  beberapa jam, penjemput pelaku tak kunjung datang. “ Yang menjemput pelaku ini tidak datang-datang setelah kita tunggu. Pelaku langsung kita bawa menuju Mapolda NTB untuk diproses,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Dihakimi Warga

Diakui Cheppy, sabu yang dibawa pelaku lolos dari alat pemindai X-ray bandara. Menurutnya, X-ray bandara hanya memeriksa barang bawaan yang dibawa oleh pelaku. ‘’ Sedangkan sabu ini kan ditempatkan di bawah selangkangan yang dilapis celana ketat pelaku,’’ terangnya.

Sabu yang dibawa pelaku dengan kualitas bagus. Harganya pun mencapai ratusan juta. Pelaku bersedia membawa sabu tersebut karena diming-imingi imbalan sebesar Rp 5 juta. “ Kalau harga sabunya bisa sampai Rp 300 juta lebih. Pengakuannya, ia mendapat imbalan Rp 5 juta untuk membawa sabu ini,’’ jelasnya.

Sayangnya, petugas tidak memberikan kesempatan kepada media untuk bertanya kepada pelaku. Pelaku sendiri terlihat lebih banyak menundukkan kepalanya saat diekspose. “ Hasil tes urine-nya negatif. Dia tidak sebagai pengguna narkotika,’’ Katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda