Wanita Cantik Jadi DPO Polda NTB

DIUMUMKAN: Polda NTB mengumumkan salah seorang tersangka kasus penggelapan uang masuk dalam DPO. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Salah satu tersangka kasus penggelapan uang yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTB.

Perempuan yang dijadikan DPO ini diumumkan langsung oleh Polda NTB secara terbuka, Kamis (14/7/2022) kemarin. Dalam postingan yang menampilkan sosok perempuan memakai baju berwarna orange dengan ciri-ciri rambut warna hitam panjang. 

Tidak hanya pajangan foto, di dalam postingan itu juga turut dituliskan nama tersangka, yaitu Ovu Denta Larra, berjenis kelamin perempuan, tanggal lahir : Empang, 10 Mei 1988. 

Baca Juga :  Bocah SD di Empang Disetubuhi Setelah Diajak Nonton Video Porno

“Jika menemukan keberadaan orang ini, tolong hubungi Polda NTB ke nomor telepon 081238414308,” tertulis dalam postingan itu. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto juga membenarkan postingan tersebut. Dikatakan, perempuan itu merupakan DPO kasus penggelapan uang. 

“Kasusnya ditangani oleh Ditkrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” katanya kepada Radar Lombok.

Baca Juga :  Bocah SD di Empang Disetubuhi Setelah Diajak Nonton Video Porno

Perempuan berumur 34 tahun tersebut, lanjutnya, berasal dari wilayah Sumbawa. Akan tetapi, saat dilakukan penelusuran, keberadaan tersangka tidak ada di rumahnya. 

“Alamat rumah yang bersangkutan berada di Sumbawa, namun keberadaannya tidak di sana,” sebutnya.

Saat ini, Polisi tengah berupaya mencari keberadaannya. Salah satu cara untuk mendapatkan tersangka, lanjutnya, dengan dikeluarkannya pengumuman DPO tersebut. (cr-sid)

Komentar Anda