Walikota Janji Izin Retail Modern Dibatasi

????????????????????????????????????

MATARAM-Walikota Mataram H Ahyar Abduh menegaskan dirinya tidak akan mengeluarkan izin baru pendirian toko modern. Hal ini dilakukan karena keberadaan retail modern dinilai sudah terlalu banyak.  Serta membawa dampak pada  warung kecil milik masyarakat semakin sepi pembeli, serta pasar tradisional.

‘’ Kita akan batasi, sesuai aturan. Yang sudah ada izin saat ini  hanya tiga milik Charirul Tanjung, yakni Trasmart, Transtudio dan Carrefour, di jalan Selaparang. Itu sudah sesuai dan sudah ada izin saya keluarkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gaguan (HO), semua sudah lengkap,’’ katanya, Senin kemarin.

Kota Mataram mulai banyak dilirik investor besar. Seperti pembangunan hotel, sertai gerai modern yang hadir saat ini di Kota Mataram. Menurutnya,  ini sebuah kemajuan di Kota Mataram. Tanda-tanda kemajuan sudah terlihat, dengan adanya pasar modern  ada pilihan bagi masyarakat. ‘’Nilai positif menyerap  tenaga kerja, namun demikian pada waktunya nanti setelah kita lakukan kajian akan kita batasi. Tidak lagi, bisa buka sana-sini, ada pengkajian memberikan perhitungan. Seperti persaingan yang sehat melindungi pasar tradisional,’’ ucap politisi Golkar.

Baca Juga :  Moratorium Ritel Modern Tergantung Wali Kota

 Keberadaan puluhan gerai modern, seperti Indomart, Alfamart, Giant Supermarket, Carrefour, sampai saat ini masih sesuai peruntukan. Kita akan lakukan revisi pada perda RTRW nomor 12 tahun 2011. Revisi perda sedang digodok oleh dinas terkait, untuk diajukan ke DPRD kota Mataram untuk dibahas lebih lanjut.

Hal ini, untuk  mengakomodir perkembangan ekonomi kedepan. Ada beberapa wilayah yang memiliki kecendrungan akan berkembang. Harus bisa prediksi dan perencanaan.  Seperti keberadan transtudio di Jalan Selaparang, sduah sesuai dan wilayah tersebut akan berkembang nantinya dan bisa menyerap tenaga kerja sekitar.  ‘’ Ini bagaimana  upaya kita menurunkan angka kemiskinan, di Kota Mataram. Ketersedian lapangan kerja sangat berdampak positif,’’ ucapnya.

Para investor, kata Ahyar diminta untuk lakukan konsultasi jangan asal membangun. Sehingga mereka mengetahui secara jelas peruntukanya di wilayah yang mereka bangun. Banyak  investor yang sudah mulai masuk, serta melakukan konsultasi. ‘’Seperti di jalan Sriwijaya ada yang mau masuk. Tapi saya bilang tidak bisa, karena daerah  tersebut sudah padat dan ada Lombok Epicentrum Mall (LEM). Saya tidak sebutkan, yang jelas ada pengusaha yang mau bangun gerai modern,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Urus Izin Jangan Pakai Perantara

Terpisah anggota komisi III Husni Thamrin meminta, pemkot secara serius membahas revisi perda RTRW. Karena saat ini, perkembangan Kota Mataram cukup cepat. Sehingga perlu langkah cepat, supaya tidak asal membangun namun menyalahi aturan.

Politisi PPP mengingatkan, pemkot untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin apalagi terkait perda RTRW nomor 12 tahun 2012 yang menjadi acuan dalam peruntukan pembangunan. Kita harapkan, mengedepankan aturan dan tidak hanya membele kalangan pengusaha. (dir)

Komentar Anda