
MATARAM – AF alias Walid Lombok akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketua yayasan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Gunungsari, Lombok Barat, ini dijerat dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
“Sudah kita tetapkan tersangka atas dugaan persetubuhan dan pencabulan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Sabtu (17/5).
Eko disangkakan melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) junto Pasal 76D, serta atau Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Ancaman pidana penjara untuk persetubuhan dan pencabulan tersebut masing-masing paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Dua kasus tersebut korbannya sebanyak sembilan orang. Korban persetubuhan ada lima orang, sedangkan dugaan pencabulan sebanyak empat orang. Tindak lanjut penetapan tersangka, penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. “Sekarang kita tinggal menunggu petunjuk dari jaksa,” ungkapnya. (rie)