Wali Kota Mataram Ingatkan Pelaksanaan Salat Idulfitri Sesuai Protokol Kesehatan

PANTAU: Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana saat melakukan pantuan malam takbiran. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana menyampaikan, umat muslim di Kota Mataram diperbolehkan menggelar Salat Idulfitri di masjid, musala maupun lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikannya menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di masa pandemi covid-19.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran covid-19,” ujarnya, Rabu (12/5/2021) malam.

Baca Juga :  Viral Uang Pecahan Baru, Ini Faktanya

Selain mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah. Yang mana dalam Fatwa tersebut dijelaskan panduan pelaksanaan Salat Idulfitri merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Zohri Menargetkan Jadi Sprinter Pertama Indonesia Berlari di Bawah 10 Detik

Di tempat terpisah Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menyampaikan, seluruh aktivitas masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. “Saya mengimbau dan meminta umat muslim di Kota Mataram selama melaksanakan Salat Idulditri agar protokol kesehatan tetap diterapkan mengingat pandemi belum berakhir,” ujarnya. (sal)

Komentar Anda