Walhi NTB Pantau dan Kritik Potensi Pelanggaran HAM dan Perusakan Lingkungan di KEK Mandalika

Sejumlah elemen dari perwakilan Pemprov NTB, ITDC dan organisasi non pemerintah terlibat dalam diskusi publik yang digelar WALHI NTB.(ist)

MATARAM— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat (WALHI NTB) akan

melakukan pemantauan dan kritik atas kemungkinan terus terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), perusakan lingkungan dan bentuk-bentuk pelangaran lainnya di kemudian hari terutama bagi masyarakat di dalam dan di daerah lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah.

 Manager Program WALHI NTB Lalu Muh Hasan Harry Sandy Ame menyampaikan bahwa, pembiayaan pembangunan KEK Mandalika sebagian besar bersumber dari Investasi. Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) salah satu investor terbesar. AIIB sendiri merupakan perusahaan perbankan multi nasional yang fokus pada pembiayaan pembangunan Infrastruktur. Hal yang harus diperhatikan kata Harry Sandy , bagaimana integrasi dan penyesuaian regulasi pemerintah dan PT ITDC dalam menerapkan kebijakan tentang standart prosedur keamanan (Safeguard Protection System) AIIB dalam pengelolaan dana investasinya.” Terutama menyoroti tentang perlindungan dan penghormatan terhadap HAM, lingkungan, dan jaminan sosial bagi masyarakat korban penggusuran dan lingkar kawasan secara luas,” kata Harry Sandy dalam diskusi publik dengan tema tentang “Kawasan Mandalika” Lombok Tengah, Rabu (2/3/2022). Adapun narasumber dalam acara tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB Madani Mukarram, Komisaris ITDC Muhammad Irzani, Direktur Publik Institute yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Percepatan Pembangunan Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi dan,

 Manager Program WALHI NTB Lalu Muh Hasan Harry Sandy Ame, sekaligus merupakan perwakilan Koalisi Pemantau Pembangunan Infratstruktur Indonesia.

Kenyataannya lanjut Harry, dalam proses pembesan lahan dan atau penyelesaian sengketa lahan di dalam KEK masih melibatkan aparat keamanan seperti TNI dan Polri, serta kejaksaan. ” Dimana, kehadiran mereka saja sudah sangat intimidatif. Belum lagi jika berbicara tentang akses lapangan kerja yang kenyataannya masih belum bisa diakses secara terbuka, serta jaminan akses sumber ekonomi lainnya bagi masyarakat yang juga belum terpenuhi,” tambahnya.

Baca Juga :  SK CPNS 2021 Belum Dapat Dipastikan 

Sementara dalam aspek lingkungan, proyek ITDC dalam pembangunan dan pengelolaan KEK Mandalika memiliki potensi pencemaran dan perusakan lingkungan serta risiko bencana yang tinggi. ” Lihat saja, dalam pagelaran event WSBK tahun lalu, sirkuit dan sebagian besar kawasan KEK dan daerah sekitar kawasan terendam banjir. Bahkan saat ini sampah menumpuk dimana-mana, termasuk di tempat terdekat dengan kantor ITDC, di daerah Pasar Seni yang berada persis di depan kantor ITDC,” jelasnya.

Direktur Publik Institute yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Percepatan Pembangunan Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi, SH mengatakan, seharusnya segala sesuatu terkait dengan infrastrutur dan penggunaan kawasan juga memiliki penanganan secara khusus di seluruh KEK Mandalika. Akan tetapi kenyataanya malah terbalik, khususnya terkait pembabasan lahan yang sangat kaku dan tidak mengedepankan proses yang terbuka. Sehingga kenyataannya selalu menempuh jalur konsinyasi,” tegasnya.

Komisaris ITDC Irzani menyampaikan, bahwa terkait dengan master plan pembanguan KEK Mandalika, serta berkaitan dengan RDTL-nya sudah dapat digambarkan secara garis besar di seluruh promosi dan website ITDC. Sedangkan terkait masalah lahan di dalam KEM, PT ITDC hanya menjalakan perintah atau manat negara untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan tanah negara yang secara dokumen ada dibuku besar yang menjadi pijakan. ” Maka kami tidak bisa mengambil kebijakan yang lain,”terang Irzani.

Baca Juga :  Pemuda Kakiang Wakili NTB pada Seleksi Pemuda Pelopor Tingkat Nasional

Luas lahan yang sudah dikelola ITDC sebesar 1.173 haktare. Diperkirakan akan bertambah hingga 1.250 haktare karna sudah merupakan wilayah KEK Mandalika.

Sebelumnya, acara diskusi ini dibuka oleh Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTB, Amri Nuryadin, SH. Dia menyampaikan uraian situasi, bahwa kegiatan diskusi ini merupakan hasil dari studi dan observasi WALHI NTB yang merupakan anggota dari Koalisi Pembangunan Infrastruktur Indonesia. Fokus observasi adalah di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Adapun fokus dari investigasi yang dilakukan meliputi, pertama aspek HAM yaitu proses pembebasan lahan yang sampai saat ini masih bersengketa dengan beberapa warga setempat. Kedua terkait regulasi tata kelola lingkungan hidup KEK yang masih belum mengakomodir kepentingan warga. “Dengan kata lain masih belum menjamin adanya ruang kelola bagi rayat atau warga dalam kawasan yang dapat menjamin kesejahteraan dan akses ekonomi yang memadai,” jelasnya.

Ketiga, tata Kelola sampah di Kawasan Mandalika yang masih konservatif, yang menyebabkan menumpuknya sampah di Beberapa titik krusial. Kondisi ini tidak menunjukkan estetika dan dapat menimbulkan masalah sosial.

Firman perwakilan DLHK NTB menyampaikan bahwa, secara umum di NTB memiliki delapan pilar arah kebijakan strategis khususnya di Kawasan Mandalika. Terkait persoalan sampah, sudah sangat banyak program, termasuk dana pengelolaannya yang dialokasikan secara khusus.

 “Sudah ada beberapa program, seperti perluasan wilayah TPA dan pengelolaan limbah di Lombok Tengah. Seluruh desa lingkar KEK ada 10 desa yang sudah mulai menjalakan program terkait masalah tata Kelola sampah”, jelasnya. (rl)

Komentar Anda