Walhi Minta Polisi Serius Usut Amdal Transmart

AMDAL : Salah seorang pejabat BPM2T Kota Mataram saat berada di Mapolres Mataram kemarin (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM–  Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB meminta kepolisian serius mengusut kasus izin Analisis Dampak lingkungan (Amdal) Transmart yang berdiri di Lingkungan Sweta Timur Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara.

Direktur Walhi NTB Murdani mengatakan, proses izin keluar patut dipertanyakan. Selama ini Pemkot dianggap tak terbuka. “ Di beberapa kali sidang Amdal  tidak diundang, kita khwatirkan proses yang tidak transparan,” katanya kemarin.

Selama ini kata Murdani, ada kesan BLH tidak transparan. Seharusnya Pemkot membuka ke publik, seperti apa kajiannya dan lain-lain. Wajib dilakukan sidang Amdal sebelum izin keluar yakni dengan mengundang pemerhati lingkungan serta warga sekitar yang terkena dampak.

Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, setiap usaha wajib mengantongi izin Amdal. “ Kita minta aparat hukum terus melakukan pengusutan. Saya yakin izin Transmart ini tidak melalui mekanisme yang benar, “ ungkapnya.

Anggota Komisi I Bidang Perizinan DPRD Kota Mataram H. Ehlas meminta aparat mengusut tuntas sebab kasus ini menjadi sorotan banyak pihak.” Kita minta kasus izin Amdal ini dituntaskan dan dibuka untuk publik,” ungkap Ehlas secara terpisah.

Baca Juga :  Dewan Panggil Disnaker dan Pihak Transmart

Ia juga mengingatkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM2T) tidak mengeluarkan izin terlebih dahulu sebelum semua proses perizinan kelar.

Polres Mataram terus mendalami kasus ini. Upaya yang dilakukan adalah memanggil pihak-pihak terkait. Kemarin, dua pejabat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPM2T) Kota Mataram dimintai keterangannya. “ Ada dua pejabat BPM2T Kota Mataram yang kita undang untuk dimintai klarifikasinya. Itu lihat dan cek saja di bagian Reskrim,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto saat dikonfirmasi.

Namun Heri mengaku belum menerima data lengkap terkait identitas dua pejabat tersebut. Pantauan koran ini memang ada dua orang dari BPM2T Kota Mataram yang dimintai klarifikasinya. Keduanya masing-masing Kabid Perizinan Abdul Haris dan Kasubbid Perizinan Non Usaha Wahyu Rahminanto. “ Keduanya dimintai klarifikasi karena BPM2T lah yang mengeluarkan IMB,” ungkap salah seorang penyidik.

Klarifikasi untuk mengetahui dan meneliti apakah memang benar ada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  PPK Bantah Labuhan Haji Terkendala Amdal

Selanjutnya, jika nanti undang-undang memang tidak memperbolehkan izin Amdal dikeluarkan ditengah proses pembangunan masih berjalan, apakah ada tindakan tegas kepolisian? “ Kan memang ada sanksi kalau memang melanggar,” bebernya.

Apakah polisi bisa menghentikan pembangunan? Heri mengaku mestinya hal tersebut bisa dilakukan. Ia mencontohkan, sama saja ketika pengendara sedang memproses Surat Izin Mengemudi (SIM). “ Contohnya  SIM belum jadi. Apakah kita tilang atau dilepaskan saja. Tentu kita tilang karena dia tidak mempunyai SIM. Ini artinya Amdalnya itu belum ada sampai sekarang,” terangnya.

Kapolres juga mempertanyakan keseriusan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram terkait Amdal Transmart. Pasalnya, dari surat koordinasi yang dikeluarkan oleh BLH Kota Mataram, Heri menilai banyak pihak yang tidak proporsional yang diundang. Contohnya mengundang Camat Sekarbela dan Jempong padahal lokasi Transmart berada di Kecamatan Cakranegara. Rapat koordinasi ini kata dia digelar pada hari Jumat 4 November lalu. “Makanya saya bilang ini main-main. Apakah ini memang disengaja atau tidak. Pastinya akan kita dalami terus,” katanya.(dir/gal)

Komentar Anda