Walhi Ancam Gugat Pemkot Mataram

Walhi Ancam Gugat Pemkot
BERPOLEMIK : Inilah gudang semen Holcim milik PT. Tetra Mitra Abadi PT di Lingkungan Tembelok yang terus menuai sorotan. (Sudirman/Radar Lombok)

MATARAM-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyusun laporan ke Polda NTB terkait pelanggaran Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada pembangunan  gudang semen Holcim milik PT Tetra Mitra Abadi PT di Lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika.

Direktur Eskekutif Walhi NTB Murdani mengatakan, pihaknya serius melakukan gugatan dan laporan tindak pidana yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram.”Pemkot akan kita pidananakan, termasuk pemilik perusahaan terkait dengan gudang semen yang tanpa mengantongi izin Amdal. Apa dasar Wali Kota Mataram membiarkan pembangunan yang terus berlanjut. Itu sudah salah dan bisa dikenakan pidana,’’ katanya kepada Radar Lombok  Jumat kemarin (26/8).

Perusahan tersebut kata Murdani, telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 109. Perusahaan yang membangun tanpa Amdal dikenakan denda Rp 3 miliar serta penjara 3 tahun pada pejabat yang telah lalai melakukan pengawasan, maupun yang menerbitkan izin. “ Pemkot terkesan membiarkan bangunan gudang,” ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi PMK, Pasar Hewan Selagalas Ditutup

Walhi sedang menyusun bahkan mengumpulkan beberapa bukti aduan dari masyarakat Lingkungan Tembelok yang mengadukan pembangunan gudang tersebut. Beberapa dokumen pendukung seperti penolakan mayarakat serta jarak gudang dari pemukiman warga telah dikumpulkan sebagai acuan untuk dilakukan gugatan. “Sudah selalu sering kita ingatkan Pemkot. Tapi terus marak terjadi tanpa izin tanpa dokumen. Tidak perlu preventif lagi, pemerintah harus tegas. Yang salah bukan pengusaha juga. Beberapa kasus telah terjadi seperti pembangunan Hotel Golden Tulip dulu, bangun duluan baru ada izin,” kesalnya.

Ia menduga proses perizinan selama ini ada yang membekingi. Oleh karena itu Walhi berpendapat pembangunan gudang ini harus dihentikan karena masyarakat Tembelok sudah resah. “Jangan masyarakat jadi korban kebijakan, setengah hati pemerintah,’’ ucapnya dengan nada keras.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Irwan Rahadi yang dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, dirinya belum melakukan kroscek. Beberapa bulan lalu ia telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pembangunan tersebut. “ Saat ini saya masih berada di luar daerah. Saya cek terlebih dahulu soal Amdal tersebut,’’ katanya.

Baca Juga :  Banyak Operator Sampah Langgar Aturan

Selama ini, proses perizinan untuk Amdal sudah diatur di dalam UU No 32 Tahun 2009 adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Sementara itu Sekda Kota Mataram H. Effendi Eko Saswito mengatakan, pihaknya akan memanggil dinas terkait. Semua proses perizinan harus sesuai dengan aturan. “ Kita akan panggil semua jajaran pejabat dari lurah sampai kepala dinas. Saya akan kaji terlebih dahulu,” katanya.(dir)

Komentar Anda