Wakapolres KLU Siap Tindak Tegas Polisi yang Tenggak Miras dan Masuk Hiburan Malam

Wakapolres Kompol Setia Wijatono, SH (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan instruksi larangan terhadap anggota polisi ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (miras).

Polri meminta kepada masyarakat melapor, jika melihat ada polisi yang masuk ke tempat-tempat hiburan malam dan mengonsumsi miras.

Menangapi hal tersebut Kapolres Kabupaten Lombok Utara (KLU) AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Wakapolres Kompol Setia Wijatono, SH., mengatakan, pihaknya selaku pembina mengaku kerap menyampaikan imbauan kepada jajaran agar tidak menenggak miras dan masuk tempat hiburan malam. “Tindakan kami tentunya akan melakukan pemeriksaan kepada anggota jika datang ke tempat hiburan malam dan (minum) miras. Tujuannya apa ke tempat itu? Jika karena tugas, harus menunjukkan surat tugasnya yang jelas,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Lombok, Rabu (3/3/2021).

Jika tidak ada surat tugas, maka maka harus diberikan konsekuensi; diberi tindakan tegas. “(Tetapi) Jika anggota itu sedang melakukan penyelidikan lalu terungkap kasusnya, kita akan memberikan reward dan jika anggota yang tidak karuan sekadar mencari hiburan yang intinya hanya kepentingan pribadinya, inilah yang kita akan melakukan sidang disiplin dan itupun tergantung dari pemeriksaan. Jika ada indikator pelanggaran kode etika lalu kita akan tahu di mana pelanggaran disiplinnya, kita akan tindak tegas,” pungkas Wakapolres Lombok Utara ini. (*/sal)

Komentar Anda