Wakajati: Bandar Narkoba Dituntut Maksimal dan Dimiskinkan

Purwanto Joko Irianto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Wakajati NTB Purwanto Joko Irianto mengingatkan para jaksa agar memberi tuntutan maksimal kepada para bandar narkoba.

Hal ini menyikapi semakin maraknya peredaran narkoba di wilayah NTB. Jadi untuk memberikan efek jera bagi para bandar narkoba perlu diberikan hukuman seberat-beratnya. “Kalau betul-betul bandar kita pertimbangkan tuntut maksimal. Yang penting kecukupan alat bukti di persidangan ,” jelasnya, Rabu (24/3).

Khusus untuk bandar, selain hukuman pidana penjara pihaknya juga setuju agar para bandar dijerat juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab para bandar memang tidak cukup hanya dipenjara tetapi harus dimiskinkan. “Kalau bisa dibuktikan lebih mantap lagi itu,” ujarnya.

Purwanto mengakui bahwa selama ini pihaknya memang kadang kala sedikit cerewet terhadap penyidik dalam meneliti berkas perkara serta kelengkapan alat bukti. Sebab untuk bisa menuntut maksimal, para bandar narkoba harus kuat alat buktinya. Untuk itu ia berharap kepada  penyidik baik di Polda NTB atau  BNNP NTB agar kecukupan alat bukti harus benar-benar dimaksimalkan. Misalnya dalam menentukan saksi terkait adanya peredaran narkoba. “Kalau bisa jangan hanya antara para  terdakwa ini yang jadi saksi. Harus ada dari yang lain menjadi saksi,” ujarnya.

Dia menilai jaksa mempertimbangkan tahap penuntutan di persidangan untuk membuktikan dakwaan yang diajukan ke hadapan majelis hakim. Belum lagi saksi-saksi ini rentan mencabut keterangannya di persidangan. “Kadang kala alat bukti yang ada itu ternyata lemah. Kita jaksa intinya bagaimana itu terbukti maka perlu alat bukti semaksimal mungkin,’’ terangnya. (der)

Komentar Anda