Wajib Pajak di NTB Tetap Bayar PKB dan BBNKB Normal

Layanan Samsat Mobile Keliling di Abian Tubuh tetap standby melayani wajib pajak melakukan daftar ulang PKB, hingga malam hari. ( LUKMAN / RADAR LOMBOK)

MATARAM — Mulai 5 Januari 2025, seluruh pemerintah daerah di Indonesia mulai menerapkan kebijakan tambahan pungutan pajak untuk kendaraan bermotor, melalui Opsen Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen dari nilai obyek pajak terhutang. Namun, bagi masyarakat NTB tidak perlu khawatir, karena meski juga diterapkan aturan Opsen PKB dan BBNKB, tapi pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tidak ada kenaikan.

“Jadi benar Opsen Pajak itu mulai berlaku 5 Januari 2025. Tapi untuk NTB meski ada aturan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, tidak ada kenaikan pajak. Wajib pajak tetap bayar seperti biasa,” kata Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Muhammad Husni, Kamis (19/12).

Husni mengakui jika sejumlah daerah di Indonesia menerapkan kenaikan pajak dengan adanya aturan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Namun, di NTB tidak ada kenaikan, meski ketentuannya ada kenaikan opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai pajak. Tidak adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB itu, karena Pemprov NTB menurunkan nilai pajak sebesar 66 persen yang menjadi hak dari Pemprov NTB. Sehingga, dengan kenaikan opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai pajak, tidak menjadi berpengaruh, dan nilai PKB dan BBNKB yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak terlalu berubah signifikan, meski ada kenaikan tapi sebesar 66 persen tersebut.

Baca Juga :  Telkomsel Dorong Partisipasi Masyarakat Hadapi Modus Penipuan Online

“Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB itu ada tambahan pungutan, tapi besarannya tidak menaikkan beban masyarakat. Karena PKB kita turunkan kurang lebih sebesar 66%. Intinya 66% diambilkan darir hak provinsi. Jadi tidak ada kenaikan pajak untuk masyarakat, bahkan ada penurunan,” jelas Husni.

Untuk diketahui, saat ini ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Baca Juga :  Astra Motor NTB Hadirkan Layanan Honda Care

Adapun cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.

Untuk Opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor. (luk)