Wajib Pajak Bandel akan Terima Sanksi

MATARAM – Wajib Pajak (WP) bandel yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tanggal jatuh tempo akan mendapat sanksi dari Pemerintah Kota Mataram. Dari data yang ada, tercatat sekitar 29 WP besar yang belum bayar PBB hingga jatuh tempo 29 Agustus lalu.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Mataram HM. Syakirin Hukmi mengatakan, sampai saat ini posisi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari PBB masih Rp 18, 3 miliar atau mencapai 83 persen. “ Karena ada 29 WP (Wajib Pajak) yang belum membayar dan sudah diberikan teguran,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Nasabah Bank NTB Dapat Penjelasan Tax Amnesty

Mereka yang bandel karena belum juga sadar membayar pajak, dinas akan mengambil tindakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dimulai dari pemberian surat pemberitahuan, penagihan, pemanggilan dengan BAP sampai dengan diterbitkannya SKK (Surat Kuasa Khusus) pihak kejaksaan serta Opsgab pajak dan penyegelan bangunan,” ungkapnya.

Dari total 29 tersebut, terdiri dari pihak swasta. “ Ada beberapa masih kami himpun,  sudah kita lakukan langkah persuasif. Kalau mereka tidak bayar pajak kami akan segel, kami juga punya penegak aturan dan koordinasi dengan kejaksaan terkait penyitaan. Kalau tidak banyak sampai akhir tahun dari 29 WP yang sangat potensi untuk PAD daerah,  kami akan segel,” tambahnya.

Baca Juga :  Penerima Gaji Dari Pajak Disarankan Jadi Contoh

Potensi PAD daerah dari 29 WP yang belum bayar tersebut mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.  Langkah tegas ini diambil merealisasikan target sebesar Rp 22 miliar sampai dengan akhir tahun. “ Tentunya potensi yang cukup besar ini kami harapkan dapat memberikan kontribusi tambahan pada pajak daerah, sehingga target yang ditetapkan bisa terpenuhi,” jelasnya.

Ia juga meminta Lurah dan Camat untuk berperan aktif dengan cara banyak sosialisasi terkait pembayaran Pajak bumi dan Bangunan (PBB).(dir)

Komentar Anda