Wajah Penjabat Murung, Pemkab Janji Perjungankan Pendefinitifan

Wakil Bupati KLU, Sarifudin menyerahakan sembilan dari 10 SK Penjabat Kepala Desa (Kades) Persiapan di Aula Kantor Bupati KLU, Jumat (26/8). Satu di antaranya sudah diserahkan April 2016. Dari penyerahan SK ini sendiri, Wabup menangkap wajah tidak ceria dari para kades, yang biasanya dalam suatu pelantikan atau penyerahan SK, selalu ditunjukkan wajah ceria dan senang oleh kades atau pejabat.

 


ZULKIFLI-TANJUNG


 

SEMBILAN Aparatur Sipil Negara (ASN) berbaju rapi dengan setelan celana hitam, kemeja putih dan songkok hitam di Aula Kantor Bupati KLU, kemarin. Mereka ini hendak diberikan amanah oleh Pemerintah KLU menjadi Penjabat Kades Persiapan. Namun nampaknya, wajah-wajah mereka tak ceria layaknya kades yang ceria karena hendak dilantik.

Hal ini pun menjadi guyonan orang nomor dua di KLU. Karena biasanya wajah kades atau pejabat yang hendak dilantik biasanya ceria dan senang tetapi kali ini tidak. Bahkan jika hendak dilantik, menggunakan baju kebesaran, tetapi kali ini hanya setelan celana hitan dan baju putih layaknya hendak pra jabatan. “Ini tidak biasanya orang yang mendapatkan SK, wajahnya tidak ceria,” guyon wabup diikuti gelak tawa hadirin saat dia menyampaikan sambutan.

Sarifudin sendiri melihat fenomena tak cerianya para penjabat kades persiapan ini lantaran belum adanya petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI berkaitan dengan pemekaran desa berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sejauh ini masih hanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana diamanatkan untuk membuat desa persiapan satu tahun, dua tahun  sampai tiga tahun, lengkap dengan persyaratan teknis dan administratif.

Baca Juga :  Lebih Dekat dengan Kiprah Bermusik Forum Gesek Mataram

Kemudian untuk mendefinitifkan desa persiapan berdasarakan penilaian, diharuskan terlebih dahulu mendapatkan kode registrasi dari pemerintah provinsi, selanjutnya kode desa dari Kemendagri. Namun Pemprov NTB sendiri belum berani memberikan kode registrasi karena belum ada acuan lebih lanjut yang mengatur hal tersebut.

Akan tetapi Pemerintah KLU seperti dikatakan wabup, tetap terus melanjutkan proses desa persiapan. Kendatipun hingga saat ini belum ada aturan lebih lanjut yang mengatur itu. “Kalau ada yang mengatakan kita menabrak undang-undang, ya silakan saja dinilai. Secara normatif iya. Tetapi secara faktual, ini berdasarkan aspirasi masyarakat, ini adalah bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Karena ini dilema pak. Ini situasional,” terangnya.

Wabup sendiri tidak melihat pembentukan desa persiapan ini sebagai bentuk produk politik pada pemerintahan sebelumnya. Namun ini adalah bentuk dari aspirasi masyarakat untuk mendekatkan pelayanan administratif kepada masyarakat. “Kalau kita sebut produk politik, saya kira tidak. Kami berkewajiban untuk tetap melanjutkan itu,” tegasnya.

 Menurut Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB ini, sesungguhnya untuk menjadi desa definitif, desa persiapan di KLU tidak ada masalah. Mulai dari perangkat desa persiapan, kantor desa persiapan, batas-batas desa sudah ada, sudah lengkap semuanya. Hanya saja peraturan lebih lanjut yang mengatur hal tersebut, belum dikeluarkan.

Wabup pun kemudian berpesan kepada para penjabat kades persiapan untuk menganggap, bahwa SK yang diberikan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, kendatipun tidak diberikan tunjangan layaknya kades definitif. “Kami sebagai pimpinan tentu akan menilai. Bisa saja dengan amanah yang diberikan saat ini, ke depan bisa jadi Sekda, atau bisa jadi Asisten I. Seperti kata pak Prabowo, Bapak kami. Apa yang didapatkan itu sesuai dengan amal perbuatan,” ujar mantan Ketua Komisi II DPRD NTB ini diiringi senyum para Penjabat Kades Persiapan. 

Baca Juga :  Menengok Kondisi Adrian Prawira, Bocah Penderita Kanker Tulang

Tidak lupa wabup juga berpesan agar para Penjabat Kades Persiapan bisa berkoordinasi baik dengan kades di desa induk, karena pengalaman, sering kali kata wabup ada saja yang mendatangi dirinya berkaitan dengan hal tersebut mempertanyakan kenapa di desa persiapan tidak mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD), kenapa tidak ada tunjangan. Kemudian sejauh mana hak dan kewenangan desa persiapan di desa induk. “Saya kira hal-hal seperti itu bisa diselesaikan dengan mengedepankan cara-cara kekeluargaan, tidak semua harus diserahkan kepada pemerintah. Tapi ke depan kita akan pikirkan soal tunjangan itu,” terangnya.

Berikut daftar ASN yang mendapat SK Penjabat Kades Persiapan: Lalu Muhammad Zakir sebagai Penjabat Kades Persiapan Menggala, Reselim sebagai Penjabat Kades Persiapan Samaguna, Ramsah sebagai Penjabat Kades Persiapan Segara Katon, Sahartu sebagai Penjabat Kades Persiapan Rempek Darussalam, Atmaja Gumbara sebagai Penjabat Kades Persiapan Santong Mulia, Murahadi sebagai Penjabat Kades Persiapan Pansor, Ardi sebagai Penjabat Kades Persiapan Gunjan Asri, Raden Sri Gede sebagai Penjabat Kades Persiapan Andalan, R. Sawinggih sebagai Penjabat Kades Persiapan Batu Rakit. Kemudian Sutarjo yang SK-nya sudah diserahkan April 2016 sebagai Penjabat Kades Persiapan Selelos. (*)

Komentar Anda