Wajah Baru BOD Bank Bukopin

bank bukopin
BERBINCANG : Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Achmad Purwanto (tiga dari kiri) berbincang bersama jajaran direksi usai RUPSLB Bank Bukopin di Jakarta Selasa (25/8). Dalam RUPSLB tersebut menetujui perubahan susunan direksi dan komisaris bank bukopin. (ist/radar lombok)

JAKARTA –  Bank Bukopin kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa 25 Agustus 2020, dalam rangka meminta persetujuan para pemegang saham guna menjalankan aksi korporasi selanjutnya.

Sebelumnya Bank Bukopin telah menyelesaikan aksi korporasi dalam rangka penguatan modal Perseroan melalu Penawaran Umum Terbatas (PUT) V yang telah selesai pada 27 Juli lalu. Atas hasil tersebut Perseroan berhasil mendapat dukungan permodalan dari KB Kookmin Bank (KB) dan pemegang saham lainnya, sekaligus menjadikan KB sebagai pemegang saham terbesar saat ini dengan kepemilikan 33.90%.

Aksi korporasi yang dilakukan ini tidak lain adalah bentuk penguatan fundamental Bank Bukopin. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 yang melanda telah berdampak pada laju bisnis industri, terutama sektor perbankan. Kondisi ini mau tak mau membuat pelaku industri melakukan penyesuaian. Hal ini berdampak pada aktivitas Perseroan. Guna menstimulus industri, maka Bank Bukopin pun perlu melakukan ekspansi massive yang tentu saja perlu ditopang dengan fundamental likuiditas yang kokoh.

Terkait pelaksanaan RUPSLB ini, terdapat empat agenda yang dibahas oleh Bank Bukopin dan dimintakan persetujan kepada para pemegang saham, antara lain: Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan atas perubahan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan atas aksi korporasi Perseroan melalui skema Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dan persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Dalam agenda pertama, Perseroan meminta persetujuan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyesuai Anggaran Dasar Bank Bukopin pada Pasal 3. Hal tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.

Baca Juga :  Ambisi Kuat KB Kookmin Bank untuk Mengambilalih Bank Bukopin

Masih berkaitan dengan Anggaran Dasar, dalam agenda kedua pun Perseroan meminta persetujuan kepada para pemegang saham untuk dapat melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2. Perubahan tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam kaitannya dengan pelaksanaan PMTHMETD. Atas hasil pelaksanaan PMTHMETD, modal dasar Perseroan akan bertambah hingga kisaran Rp3,5 triliun, setelah sebelumnya berada pada posisi Rp 2,5 triliun.

Pada agenda berikutnya, Perseroan meminta persetujuan dari para pemegang saham untuk dapat melaksanakan aksi korporasi melalui skema PMTHMETD. Dalam aksi tersebut Perseroan akan menerbitkan sejumlah saham baru yang akan diserap langsung oleh KB hingga porsi kepemilikan sahamnya mencapai 67% di Bank Bukopin. Hal tersebut sejalan dengan komitmen KB dalam memberikan kontribusinya terhadap penguatan fundamental Bank Bukopin, sehingga kinerja Perseroan dapat tumbuh berkelanjutan. Bank Bukopin berhasil mendapat restu dari para pemegang saham yang hadir dalam rapat untuk segera melaksanakan Aksi Korporasi ini. Sebanyak 96,12% suara dari seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat setuju atas aksi tersebut.

Agenda terkahir dalam rapat ini membahas mengenai perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan. Bank Bukopin melalui Komite Nominasi dan Remunerasi merekomendasikan 8 (delapan) nama baru untuk menggantikan jabatan sejumlah tersebut.

Baca Juga :  Fitch Ratings Indonesia Menaikan Peringkat Bank Bukopin Menjadi AA-

Dari beberapa nama yang diajukan terdapat lima nama yang berasal dari KB. Kelima nama tersebut akan menduduki posisi Komisaris dan Direksi Perseroan. Tiga nama lainnya berasal dari masing-masing perwakilan Manajemen Bank Bukopin, KB, dan BNI yang mewakili Pemerintah. Berdasarkan hasil keputusan RUPSLB tahun 2020 PT. Bank Bukopin, Tbk.,

Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin untuk periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut, untuk Dewan Komisaris, Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar, Komisaris : Nanang Supriyatno, Komisaris : Deddy SA Kodir, Komisaris : Susiwijono, Komisaris : Chang Su Choi, Komisaris Independen : Sapto Amal Damandari, Komisaris Independen : Bo Youl Oh, Komisaris Independen : Hae Wang Lee.

Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau perundang-undangan lainnya yang berlaku. Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya untuk jajaran Direksi, Direktur Utama : Rivan A. Purwantono, Direktur : Adhi Brahmantya, Direktur : Ji Kyu Jang, Direktur : Euihyun Shin, Direktur : Hari Wurianto, Direktur : Helmi Fahrudin, Direktur : Jong Hwan Han, Direktur : Dodi Widjajanto, Direktur : Sheng Hyup Shin.

Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan. (luk)

Komentar Anda