Wagub NTB Serahkan Santunan untuk Ahli Waris TKI

SANTUNAN TKI
IST/ RADAR LOMBOK SANTUNAN : Wagub NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah didampingi Kepala BPJamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat menyerahkan santunan kematian karena kecelakaan kerja kepada ahli waris TKI, Selasa (12/1).

MATARAM – BPJamsostek Cabang NTB, pada tanggal 29 Desember 2020 telah melakukan pembayaran klaim santunan Jaminan Kematian kepada dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) peserta BPJamsostek kepada ahli waris masing-masing.

Sebanyak dua orang TKI tersebut meninggal dunia di negara penempatan. Untuk ahli waris TKI yang meninggal di negara penempatan mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp 85 juta dan ahli waris juga mendapatkan santunan beasiswa anak peserta sebesar Rp 3,6 juta yang juga telah diserahkan kepada ahli waris.

Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah mengatakan masih ada para pekerja migran yang melalui jalur ilegal dan ini sangat merugikan, baik bagi tenaga kerja maupun pemerintah. Karena jika terjadi resiko-resiko, mereka tidak bisa mendapatkan manfaat/santunan khususnya dari BPJamsostek.

Baca Juga :  Catatkan Hattrick Gold Rank di Ajang ASRRAT 2021

“Perlu kerja sama dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak, agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,” kata Wagub Rohmi di sela-sela penyerahan santunan dari BPJamsostek kepada ahli waris didampingi Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, Selasa (12/1).

Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi ini juga mendorong seluruh TKI melalui P3MI yang akan bekerja di luar negeri wajib mendaftarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJamsostek, sehingga TKI terlindungi dari risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Salah satu ahli waris, Bahrah mengatakan berterima kasih kepada Wagub NTB dan BPJamsostek yang telah memberikan bantuan santunan selaku ahli waris. Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sejak tahun 2017, BPJamsostek memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial kepada sektor Pekerja Migran Indonesia, dengan iuran sebesar Rp 370 ribu sebelum berangkat ke negara tujuan, untuk 31 bulan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca Juga :  BPJamsostek– DPMD NTB Berikan Perlindungan Perangkat Desa

Adapun masing-masing ahli waris yang mendapatkan santunan kematian adalah TKI atas nama Burhanuddin dengan ahli waris istrinya yakni Bahra mendapatkan santunan sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk anaknya senilai Rp 3,6 juta. Kedua adalah TKI atas nama Liza Murniati dengan ahli waris penerima adalah ibu kandungnya atas nama Masni mendapatkan santunan Rp 85 juta. (luk)

 

 

 

Komentar Anda