Wagub : Lindungi Anak dari Kekerasan dan Radikalisme

Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah (dok)

MATARAM–Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah menekankan pentingnya melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari aksi kekerasan dan radikalisme.

Salah satu benteng perlindungan tersebut yaitu ketahanan keluarga. Dari keluarga akan lahir anak-anak soleh, kreatif, mencintai tanah air dan tidak mengedepankan egoisme. “Jika dalam keluarga sudah terbangun etos kerja yang baik, cara berkomunikasi yang baik, Insya Allah banyak masalah negeri ini bisa kita tangani bersama,” kata Wagub.

Wagub mengemukakan sejumlah alasan kenapa anak perlu dilindungi. Pertama, anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga, diberikan perhatian yang baik, serta dijauhkan dari tindakan kekerasan, apalagi terjerumus ke terorisme.“Anak merupakan anugerah yang dititip kepada kita semua, untuk dijaga dan diperhatikan dengan baik,” ungkapnya.

Ketahanan keluarga lanjut Wagub, menjadi hal yang sangat penting, jangan sampai  dianggap remeh. Di Provinsi NTB sendiri, ada program posyandu keluarga yang memiliki posisi strategis dalam membangun keluarga yang sehat dan tangguh. Melalui posyandu keluarga, pemahaman masyarakat  tentang ketahanan keluarga akan semakin baik, karena ada edukasi tentang masalah-masalah lingkungan di desa masing-masing. “Kita ingin seluruh program-program tersebut menyentuh masyarakat hingga ke desa- desa,”harap Umi Rohmi, sapaan akrabnya.

Alasan kedua mengapa anak perlu dilindungi, karena alasan filosofi bahwa ada jaminan dari negara yakni Pasal 28B (2) UUD 45 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “Perlindungan, pemenuhan, penegakan hak asasi adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Karena anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang, maka harus dicegah bila ada hal hal yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak,” lanjut Wagub.

Untuk itu, upaya untuk melindungi anak bukan hanya menjadi tanggung
jawab pemerintah. Itu semua menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari masyarakat terutama orangtua. Tanggung jawab pemerintah dan pemda adalah memberikan penanganan dengan cepat termasuk memberikan pengobatan terhadap fisik,  psikis dan sosial serta melakukan upaya pencegahan, juga penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. “Pendampingan psikologis pun diperlukan pada saat pengobatan, termasuk memberikan bantuan sosial jika anak dimaksud berasal dari keluarga tak mampu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas DP3AP2KB Husnanidiaty Nurdin mengatakan, terkait forum koordinasi pelaksana kebijakan perlindungan anak korban stigmatisasi dan jaringan terorisme, ada dua dua topik pembahasan yang dibahas yakni terkait forum koordinasi pelaksanaan sistem peraturan pidana anak dan pembahasan forum koordinasi perlindungan anak korban stigmatisasi dan jaringan terorisme.

Disampaikan juga, mengenai tujuan kegiatan yang dilakukan untuk menyatukan persepsi, meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak korban stigmatisasi dan jaringan terorisme. (sal)

Komentar Anda