Waduh! Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi  Dimutasi ke Mabes Polri?

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat

MATARAM–Kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi masih menyisakan tanda tanya besar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini terus menggali fakta di balik peristiwa memilukan tersebut. 

Mirisnya, meski dua perwira, Kompol IMYPU dan Ipda AC, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemecatan, publik kembali diguncang dengan kemunculan nama salah satu tersangka, Kompol IMYPU, dalam daftar mutasi nasional ke Mabes Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, memastikan bahwa proses penyidikan kasus ini terus berjalan. 

“Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dari Bali dan keterangan saksi ahli. Dari hasil itu, kami menemukan unsur pidana. Tiga alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi. Karena itu, kami berani menaikkan statusnya ke penyidikan,” tegasnya, Rabu (18/6).

Dua perwira polisi yang berada di lokasi kematian Brigadir Nurhadi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik pada akhir Mei lalu.

Mereka terbukti melanggar sejumlah aturan internal Polri, termasuk penyalahgunaan narkotika, perselingkuhan, dan memberikan laporan tidak benar kepada atasan.

Namun, keduanya mengajukan banding terhadap keputusan pemecatan tersebut. Meski demikian, Kombes Syarif menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. 

“Banding itu proses terpisah. Kami tetap menjalankan penyidikan. (Kasus) ini berat, karena ada nyawa yang hilang,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana, Kombes Syarif menjawab:

“Belum mengarah ke sana. Kami masih pada Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dilapis dengan pasal-pasal lain sesuai perkembangan,” katanya.

Soal motif dan konteks kejadian, Syarif menyebut hal tersebut masih dalam pendalaman tim lain, termasuk Propam dan Ditresnarkoba.

“Ada tim investigasi dari Propam, makanya sudah ada sidang etik. Untuk kasus narkoba, itu ditangani oleh Dirnarkoba,” jelasnya.

Kendati sudah dipecat, publik kembali dibuat tercengang karena sebuah surat telegram mutasi nasional dari Kapolri, bernomor ST/1277/VI/KEP./2025 yang diterbitkan Juni 2025, justru mencantumkan nama Kompol IMYPU—salah satu tersangka yang telah dijatuhi sanksi PTDH.

Ia kini terdaftar sebagai peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Dikreg ke-65.
Mutasi tersebut memicu pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seorang perwira yang telah dipecat karena pelanggaran berat internal justru dimutasi ke posisi strategis dan melanjutkan jenjang karier prestisius di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri?

Saat disinggung terkait kabar mutasi salah satu tersangka yang ditanganinya ini, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif, menegaskan: “Itu bukan kewenangan saya,” jawabnya singkat.

Kasus ini tak hanya menyisakan luka karena hilangnya nyawa Brigadir Nurhadi, tetapi juga menyulut pertanyaan lebih luas tentang konsistensi dan transparansi penegakan hukum di tubuh kepolisian.

Secara normatif, PTDH seharusnya memutus hubungan antara anggota dengan institusi. Namun, daftar mutasi terbaru justru menunjukkan indikasi kontradiktif.

Untuk diketahui, Brigadir Muhammad Nurhadi sebelumnya ditemukan tewas di kolam pribadi sebuah vila di Beach House Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.

Kematiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terutama karena sang istri baru melahirkan anak kedua mereka sebulan sebelumnya. Anak pertama mereka kini berusia lima tahun.

Kejadian ini semakin mencurigakan setelah pihak keluarga dan pemandi jenazah menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban.

Dilaporkan terdapat luka di bawah mata kanan yang terus mengeluarkan darah meski jenazah telah dimandikan.
Selain itu, ditemukan luka di jari-jari kaki, punggung kaki, hingga lutut, serta hidung yang terus mengeluarkan darah. Memar juga tampak di leher bagian belakang dan pinggang korban, sebagaimana diceritakan oleh orang yang memandikan jenazah. (rie)

Baca Juga :  Pemecatan Dua Perwira Polda NTB dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Hanya Terkait Keberadaan di TKP