Wacana Proporsional Tertutup Dinilai Kemunduran Demokrasi

Dr. Agus, M.Si 9IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif (Pileg) 2024 yang dilontarkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari menuai pro kontra di kalangan politisi dan akademisi.

Sistem proporsional tertutup sendiri diartikan sebagai sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik.

Terkait hal tersebut, Sekretaris DPD Gerindra NTB Ali Usman mengaku tidak mempersoalkan jika sistem proporsional tertutup kembali akan diterapkan. Pihaknya pun sudah mengantisipasi kemungkinan itu. “Mau sistem proporsional terbuka atau tertutup, kita siap,” tegas mantan aktivis mahasiswa Unram tersebut.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Gelora NTB Lalu Pahroruzi menyatakan penolakan. Ia menilai, penerapan proporsional tertutup merupakan sebuah kemunduran demokrasi yang tidak matang, tidak jelas dan ngawurnya sistem politik. “Jangan membajak demokrasi yang dilahirkan berdarah-darah,” ungkapnya.

Sementara itu, mantan Komisioner KPU NTB Dr. Agus, M.Si menilai apabila dilihat dari dimensi tata kelola politik dan pemerintahan,  mengembalikan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, itu sama dengan memundurkan demokrasi.

Baca Juga :  Fauzan Bantah Ganti Rohmi Jadi Ketua NasDem NTB

Pemilihan model sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini merupakan sintesa dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem proporsional tertutup yang pernah digunakan masa orde baru. “Jika kita kembali ke sistem proporsional tertutup sama dengan kita tidak konsisten mengelola politik dan pemerintahan,” ujarnya.

Ada beberapa dampak yang perlu diwaspadai dengan sistem proporsional tertutup, seperti rakyat hanya akan menjadi objek politik, memilih kucing dalam karung, tidak jelas calonnya apakah orang baik atau orang jahat.

Selain itu dengan sistem proporsional tertutup, peluang orang daerah jadi Anggota DPR RI sangat kecil, sebab yang akan ditentukan sebagai calon terpilih oleh DPP sudah pasti orang-orang pusat, para pemodal, dan kerabat, keluarga dan teman mereka. Dampak lain adalah pimpinan pusat partai politik akan semakin arogan, otoriter, dan akhirnya tata kelola pemerintahan menjadi sentralistik. “Seluruh gaya-gaya ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita perjuangkan di tahun 1998 dulu,” lugasnya.

Baca Juga :  PDIP Calonkan Raden Nuna di Pilkada KLU

Agus berpendapat, wacana sistem proporsional tertutup saat ini waktunya kurang tepat, apalagi tahapan pemilu sedang berjalan. Partai politik peserta pemilu beserta nomor urutnya sudah ditetapkan. Setelah ini penetapan dapil dan mulai masuk pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD. Dalam hal ini peserta pemilu membutuhkan kepastian hukum.

“Banyak politisi mengeluh ke saya mengatakan kami ingin memasang spanduk, baliho, dan lain-lain tetapi belum berani karena ada isu perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup,” ucapnya.

“Keluhan-keluhan mereka ini menandakan mereka tidak mendapatkan kenyamanan dan kepastian dalam tata kelola pemilu yang kita gunakan. Maka sebaiknya menurut hemat saya jika ingin mengubah sistem pemilu sebaiknya dilakukan pasca 2024 saja, jangan sekarang,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda