Wacana Pembatasan Sepeda di Gili Digulirkan

Pembatasan Sepeda di Gili
DIATUR : Sepeda yang merupakan alat transportasi utama di gili diwacanakan untuk diatur dengan regulasi. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sepeda di kawasan wisata Gili Matra (Meno, Trawangan, dan Air) Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang menjadi alat transportasi utama masyarakat maupun wisatawan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (Dishublutkan) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Samsul Rizal mengatakan, penambahan jumlah sepeda di tiga gili semakin masif dan itu harus dibatasi, karena saat ini sudah padat. Pembatasan jumlah sepeda diperlukan untuk menghindari kepadatan dan kesan kumuh di gili. Belakangan terlihat mulai banyak sepeda yang dijejer oleh masyarakat di pinggir jalan lingkar di gili dan kerap menghambat lalu lintas maupun pejalan kaki. “Jumlah sepeda ini perlu kita batasi, hotel-hotel mungkin diberikan izin untuk memiliki berapa unit, dan berapa unit yang dapat dikelola oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Tanggal Penertiban di Gili Air dan Meno Belum Final

Menurut Rizal, keberadaan rental sepeda di tiga gili sejauh ini belum tersentuh oleh kebijakan daerah. Kelonggaran yang dimiliki pelaku usaha menyebabkan jumlah sepeda semakin menumpuk dan seolah tidak terkendali. Ia menilai, sudah seharusnya seluruh objek transportasi di gili diatur oleh pemerintah. Tidak hanya cidomo, tetapi juga sepeda. Terlebih lagi, rental sepeda belum memberikan kontribusi kepada PAD KLU. “Lokasi-lokasi parkir, pemilik rental sepeda akan kita ditata. Pemerintah berharap dapat membuatkan tempat khusus parkir untuk sepeda dan cidomo. Kalau sekarang ini kan semua tempat digunakan semaunya. Nanti kalau sudah ditata, kita tetapkan lokasi khusus parkir,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gili Sunut Dilirik Perusahaan Inggris

Diakui, keinginan itu masih sebatas wacana. Mengingat sampai saat ini belum ada progres perencanaan maupun desain program ke arah itu. Demikian pula regulasi yang akan mengatur rental sepeda belum dibuat. Sebelum dibuatkan Perda, pengaturannya akan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup). “Kami akan cari tahu seperti aturannya, baru kita akan terapkan polanya,” terangnya.

Ia menambahkan, keberadaan sepeda potensial dijadikan sumber PAD di gili. Mengingat target retribusi parkir yang dikelola Dishub naik menjadi Rp 500 juta. Angka ini melonjak dari target tahun lalu sebesar Rp 60 juta dengan realisasi mencapai Rp 120 juta. (flo)

Komentar Anda