Wabup Terima Reses Anggota DPD RI Rabiatul Adawiyah

TANJUNG-Wakil Bupati Lombok Utara, Sarifudin SH menerima resen anggota DPD RI Dapil NTB, Hj Rabiatul Adawiyah turun, Rabu (2/11).

Dalam resesnya, Hj Rabiatul Adawiyah akan membahas pokok persoalan yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. regulasi ini dinilai masih menyebabkan adanya tumpang tindih kebijakan dan pelimpahan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Seperti perizinan dan anggaran yang sering tidak sinkron antara pemprov dan kabupaten/kota selama ini.

Wakil Bupati Lombok Utara, Sarifudin mengatakan, pemerintah daerah yang dulunya diberikan hak otonom dalam pengelolaan aset daerah atas dasar UU No. 22, kini tidak bisa lagi mengelola. Beberapa item yang berada dalam kawasan pemerintah daerah, khususnya Lombok Utara.

Baca Juga :  Mantan Ketua DPD PAN KLU Dipolisikan

Ketika perubahan itu terjadi dengan dikeluarkannya UU 23. Di mana seringkali pemerintah daerah kebingungan ketika ada permasalahan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. ‘’Sementara menurut UU 23 penyelesaian permasalahan itu harus menjadi kewenangan pemerintah pusat,’’ katanya.

Wakil Bupati melanjutkan, pemerintah sering kali mengubah aturan yang tidak dibarangi dengan petunjuk pelaksana dan teknis (juklak-juknis). Seperti pengambilan sebagian kewenangan daerah dalam pengelolaan hutan dan kelautan. Kemudian pengambilan kewenangan sekolah menengah dan beberapa kebijakan lainnya. Sehingga ketika ada permasalahan yang muncul dan salah satunya masalahan kehutanan, maka semuanya menjadi dilema bagi pemerintah daerah Lombok Utara ‘’Kami berharap melalui anggota DPD RI keluhan ini bisa disampaikan pemerintah pusat. Sehingga kedepannya tidak akan terjadi permasalahan di daerah,’’ pintanya.

Baca Juga :  Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Dalam hal ini, Hj Rabiatul Adawiyah kembali berjanji akan menyampikan persoalan itu. Sebab, aspirasi seperti itu menjadi salah satu tujuannya turun ke pemerintah daerah. ‘’Tujuan kami memang untuk mendengarkan keluhan seperti ini agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kebijakan. Saya juga sangat sering turun untuk melakukaan   reses di wilayah Lombok Utara, sebab ini bertujuan untuk mencari masukan tentang permasalahan yang ada ditingkat masyarakat umum dan juga di tingkat pemerintahan daerah serta mencari solusi permasalahan yang ada,’’ katanya. (agus humaspro)

Komentar Anda