PRAYA-Pemkab Lombok Tengah ternyata belum ikhlas dengan lepasnya Nambung masuk wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Wakil Bupati Lombok Tengah, L Pathul Bahri mengaku, pihaknya siap melakukan identifikasi ke Nambung. Pihaknya bahkan berencana akan mengajak Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Barat, untuk turun bersama. Pasalnya, Pathul yakin, bahwa Nambung masuk wilayah Lombok Tengah. ‘’Kita siap melakukan identifikasi, seperti apa geografis maupun demografinya. Nanti kita akan ajak pemprov sama Pemkab Lombok Barat juga,’’ kata Pathul, kemarin (23/8).
Secara pasti, Pathul mengaku memang belum tahu persis persoalan itu. Namun, masalah ini timbul begitu saja lalu keluar surat kesepakatan. Sehingga masih perlu dilakukan penelusuran ulang terhadap keberadaan wilayah yang menjadi tapal batas itu. ‘’Kita akan telusuri lagi,’’ tandasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, HL Mas’ud menegaskan, berita acara rapat koordinasi dan klarifikasi daerah wilayah III antara Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah Provinsi NTB, yang difasilitasi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri itu, memang bentuk keseakatan. Hanya saja, masih perlu ditelusuri keputusan Kemendagri sebenarnya yang memutuskan hasil kesepakatan itu. ‘’Kami pahami ini memang surat keputusan. Tapi masih ambigu isinya karena tidak disertai dengan Keputusan Kemendagri,’’ ungkapnya.
Untuk itu, masalah ini alangkah baiknya tetap ditelusuri. Bila perlu, perlu ada utusan kembali untuk mempertanyakan langsung masalah itu ke Kemendagri. ‘’Perlu dipertanyakan langsung ini ke Kemendagri,’’ tambahnya.
Sementara Suhaimi, anggota Komisi I lainnya menegaskan, dalam surat keputusan itu sudah jelas hasil kesepakatan antara Pemkab Lombok Tengah dan Lombok Barat, yang difasilitasi Pemprov NTB dan Kemendagr. Pada kesepakatan poin 1 menyatakan merujuk pada SK Gubernur No. 267 Tahun 1992. Kemudian poin 2 kedua daeah kabupaten sepakat koordinat batas wilayah sebagai yang tertera dalam keputusan tersebut. Poin 3 kedua daerah kabupaten sepakat batas wilayah dengan rancangan Kemendagri dan poin 4 diserahkan ke Kemendari.
Nah, terang Suhaimi, dalam koordinat tersebut tidak disebutkan batas wilayah antara Lombok Tengah dan Lombok Barat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I NTB dan NTT. Dimana Nambung masuk wilayah Lombok Tengah berdasarkan peta kewilayahan. Dalam peta itu tertuang batas wilayah Lombok Tengah 116o05’ – 116o.24’’ Lintang Selatan (LS) dan 8o24’ – 8o57’’ Bujur Timur (BT). ‘’Sementara dalam kesepakatan itu batas wilayah ini tidak tertuang. Makanya saya bilang apa legal standingnya Lombok Barat itu, mengklaim Nambung itu wilayahnya,’’ tanya Suhaimi.
Seharusnya, menurut dia, Pemkab Lombok Tengah tak perlu menanggapi ketika ada daerah lain yang mengklaim batas wilayahnya. Terlebih, hanya dengan isu pembangunan yang dilakukan daerah lain. Misalnya, kata Suhaimi mencontohnya, seseorang yang meninggalkan tanahnya merantau. Kemudian ada orang lain mengklaim menempatinya dengan membangun rumah.
Secara hukum, orang yang mengklaim itu tidak perlu ditanggapi melainkan dilaporkan secara pidana kepada pihak kepolisian. ‘’Makanya ketika ada kesepakatan yang dilakukan Pemkab Lombok Tengah, ini kesepakatan jahat. Ada apa, mereka selaiknya harus mengkaji wilayah itu seperti apa selama ini,’’ cetusnya.
Jika mau buka-bukaan, kata Suhaimi, kesepakatan itu harus dipertanyakan. Nambung saat ini menjadi incaran investor berkelas. Jika saja dimainkan di level atas, maka yang menanggung resikonya yang di bawah. ‘’Ini yang harus dipahami Pemkab Lombok Tengah juga. Karena informasinya, ada investor besar yang bermain di situ dan sudah kadung ngurus izin lewat Lombok Barat,’’ katanya. ‘’Nah, celah SK Gubernur tahun 1992 itulah yang mereka gunakan kemudian. Masak SK Gubernur bisa kalahkan undang-undang. Kan nggak masuk akal,’’ bebernya.
Karenanya, Suhaimi mengaku tetap ingin mempertanyakan masalah ini ke Pemkab Lombok Tengah. ‘’Karena yang berhak menggugat dalam masalah ini adalah dewan dan rakyat Lombok Tengah,’’ pungkasnya. (dal)