Wabup KLU Tak Kunjung Diperiksa, Kejati: Bagian dari Strategi

Supardin(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB hingga kini belum memeriksa Danny Karter Febrianto selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Perlakuan Kejati terhadap Wakil Bupati KLU ini berbeda dengan tersangka lainnya yang sudah diperiksa. Danny, sejak ditetapkan tersangka Septemper 2021, belum pernah diperiksa sama sekali oleh Kejati. “Sebagai tersangka memang belum,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin saat dikonfirmasi, Selasa (15/2).

Terkait alasan mengapa Danny belum juga diperiksa, Supardin belum bisa memberikan alasan yang jelas. “Itu bagian dari strategi,” tandasnya.

Baca Juga :  KNPI KLU Gelar Jalan Sehat

Yang jelas kata Supardin kasus ini masih terus berjalan. Pihaknya berkomitmen akan menuntaskan. “Saat ini sudah mulai pemberkasan,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang IGD dan ICU, penyidik menetapkan lima tersangka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), dan LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan Danny selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. Kerugian negara dalam kasus ini Rp 742.757.112,79.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, Kendaraan Dinas Bakal Dilelang

Selain kasus tersebut, Kejati NTB juga mengusut kasus dugaan  korupsi dalam proyek pembangunan penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Tahun 2019. Dalam kasus ini penyidik menetapkan empat tersangka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes)  KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama  (Penyedia) dan DD  selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (Konsultan Pengawas).

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.757.522.230,33. “Ini juga sudah mulai pemberkasan,” tuturnya. (der)

Komentar Anda