Wabup KLU Jadi Tersangka Korupsi RSUD, Gerindra Siapkan Bantuan Hukum

Wabup KLU Danny Karter Febrianto (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Partai Gerindra dipastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Danny Karter Febrianto perihal ditetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD KLU oleh Kejaksanaan Tinggi NTB.

“Kita siapkan bantuan hukum,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB Ali Usman Al-Khairi kepada Radar Lombok, Kamis (23/9).

Danny sendiri masih berada di Jakarta. Pihaknya sudah berkomunikasi melalui saluran telepon.

Baca Juga :  Inspektorat NTB Periksa Tiga Oknum Petugas Mobil Samsat Keliling Sumbawa

Dalam komunikasi itu, pihaknya sudah menyampaikan akan memberikan pendampingan hukum kepada politisi muda Gerindra tersebut.

“Kita sudah sampaikan ke beliau (pendampingan hukum, red),” terangnya.

Namun demikian, pihaknya harus bertemu secara fisik dengan Wabup KLU itu untuk memastikan langkah pendampingan hukum tersebut.

Seperti diketahui ada dugaan penyimpangan pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU tahun 2019 dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 742.757.112,79.

Baca Juga :  Berkas Perkara Ketua PHDI NTB Dinyatakan Lengkap

Dalam kasus itu ada lima tersangka ditetapkan pada Rabu (22/9/2021) yakni:

  1. SH, selaku Direktur RSUD KLU (sudah mundur)
  2. HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.
  3. MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).
  4. LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
  5. DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.

DKF sesuai informasi dari Kejati NTB adalah Wakil Bupati KLU Danny Karter Febrianto. (yan)

Komentar Anda