Wabup KLU Bersyukur Tak Lagi Jadi Tersangka Korupsi

Danny Karter Febrianto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Wakil Bupati (Wabup) KLU Danny Karter Febrianto mengaku belum menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Yakni kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KLU tahun 2019, saat ia masih menjadi konsultan pengawas. Danny mengaku mengetahui soal SP3 itu, baru dari media saja. “Alhamdulillah jika seperti itu (SP3) tetapi saya masih menunggu kepastian dari SP3-nya seperti apa, kemudian kapan kami terima secara utuh fisiknya,” ungkapnya, Senin (6/3).

Baca Juga :  BRI Mataram Bantu Makanan Tambahan Ratusan Anak Penderita Stunting Lombok Utara

Jika SP3-nya telah diterima kata Danny maka pihaknya berencana menyampaikan ke publik. Sementara ini pihaknya menunggu dahulu surat resmi dari Kejati NTB. “Tetapi dengan adanya pernyataan SP3 kasus dari Aspidsus Kejati NTB itu, saya tentunya merasa bersyukur. Mudahan kasus ini tuntas,” harapnya.

Danny membeberkan bahwa selama ini ia bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses pemeriksaan oleh Kejati NTB. Dirinya telah menjabarkan mengenai kondisi bangunan IGD yang terbangun sesuai kondisi riil di lapangan. “Setelah itu kemudian dilakukan penghitungan (audit) kembali sehingga kerugian yang awalnya Rp 240 juta sekian itu menjadi nihil,” bebernya.

Baca Juga :  Berdiri Kokoh Dengan Desain Bagus, Masjid Jami' Nurul Hikmah Jadi Ikon di KLU

Danny menjelaskan bahwa sejatinya tidak ada masalah dengan bangunan IGD tersebut karena pembangunannya memang sudah tuntas 100 persen dengan anggaran yang ada.

“Sejatinya kita membayar itu sesuai dengan progres di lapangan dan diputus kontraknya. Kemudian sisa anggaran sekitar Rp 3 miliar sekian tersebut digunakan untuk melanjutkan pembangunannya sehingga tuntas 100 persen tanpa ada kekurangan,” bebernya. (der)

Komentar Anda