Wabup Isyaratkan Evaluasi Manajemen RSUD Tanjung

DIBUANG SEMBARANGAN: Penemuan sejumlah limbah medis yang dibuang sembarangan oleh Polres Lombok Barat di sekitar RSUD Tanjung, Selasa (30/8).

TANJUNG-Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sarifudin sangat menyayangkan limbah medis RSUD Tanjung dibuang tidak pada tempatnya, sesuai apa yang ditemukan Polres Lombok Barat (Lobar) di sekitaran RSUD Tanjung, Selasa (30/8).

Menurut mantan jurnalis ini, limbah medis yang dibuang atau tidak dikelola secara benar, dapat berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Oleh karenanya dia berharap agar pihak RSUD Tanjung bisa meningkatkan kontrol dan pengawasan atas pengelolaan limbah medis tersebut. “Ini kontrol yang kurang baik dari pihak rumah sakit, dan saya agak keras sekarang ini, saya minta kepada pihak rumah sakit untuk mendisiplinkan kembali para pegawainya. Kalau tidak, ya manajemennya kita akan evaluasi nanti, mulai dari pimpinan sampai karyawan paling rendah,” tegas Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB ini.

Baca Juga :  Melahirkan di Tanggal 31 Agustus tak Dipungut Biaya

Kemudian Sarifudin juga menegaskan, akan segera memanggil Direktur RSUD Tanjung, dr Bahrudin, untuk mengklarifikasi temuan Polres Lobar tersebut. Jangan sampai praktik yang membahayakan lingkungan tersebut terulang, karena bisa-bisa Pemerintah KLU nantinya malah dituntut masyarakat terkait pencemaran lingkungan. “Pasti saya panggil direkturnya, bila perlu hari ini saya panggil ke ruangan,” jelasnya.

Selanjutnya Sarifudin mengapresiasi langkah Polres Lobar yang bertindak cepat merespon laporan dari masyarakat berkaitan dengan limbah medis tersebut. “Saya memberikan apresiasi kepada Polres Lobar. Ini langkah awal untuk kita saling kontrol,” tandasnya.

Baca Juga :  Rp 1,07 Miliar untuk Penataan RSUD Praya

Seperti diketahui, Polres Lobar menyisir limbah medis RSUD Tanjung yang dibuang sembarangan tempat di luar ketentuan, Selasa (30/8). Hasilnya, pihak polres pun menemukan sejumlah limbah medis seperti bekas infus dan lainnya berserakan pada tempat yang tidak seharusnya. Sejumlah barang bukti yang ditemukan ini pun diamankan.

Pihak RSUD Tanjung sendiri mengakui kelalaian tersebut. Melalui Koordinator Sarana Prasarana, Zaeni diterangkan, bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) limbah medis itu tidak boleh dibuang sembarangan di tempat pembuangan sampah, melainkan begitu terkumpul langsung dibawa untuk dimusnahkan atau dibakar di insenerator sampai menjadi abu, sehingga tidak lagi berbahaya. (zul)

Komentar Anda