Wabup Danny Minta Maaf dan Sampaikan Terima Kasih kepada Warga KLU

JUMA PERS: Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto saat memberikan keterangan atas kasus dugaan korupsi yang membelitnya, Senin (27/9). (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto akhirnya angkat bicara atas perkara hukum yang menimpanya sebelum menjabat sebagai pejabat daerah.

Danny secara resmi menyampaikan perihal kasus yang menyangkutnya dalam konfrensi pers yang digelar di aula kantor bupati Lombok Utara, Senin (27/9). Danny secara resmi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Lombok Utara. Ucapan ini disampaikan atas rasa terima kasihnya lantaran dukungan yang tak henti-hentinya mengalir.

Danny menjelaskan terkait dengan status tersangka yang menjeratnya dalam proyek yang dilaksanakan tahun 2019 silam. Kala itu, posisinya sebagai staf konsultan pengawas.

Artinya, dengan demikian dia juga meyakini sudah menjalankan tupoksi dan kewajiban sebagai konsultan pengawas sesuai dengan kapasitasnya.

“Saya meminta maaf terhadap seluruh masyarakat Lombok Utara atas pemberitaan beberapa hari terakhir. Dan saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Lombok Utara atas semua dukungannya. Insyallah saya meyakini sudah menjalankan tupoksi dan kewajiban saya sebagai konsultan pengawas,” ucap Danny didampingi istri dan Penjabat Sekda Lombok Utara, Anding Dwi Cahyadi, dan Plt Kabag Hukum Setda Lombok Utara, Raden Eka Asmarahadi.

Terkait kasus ini, pihaknya juga mengapresiasi dan menghormati langkah penegakan hukum kejaksaan tinggi. Dia menegaskan akan menghormati segala proses hukum yang berjalan, pun langkah hukum ke depan. Dalam menghadapi kasus ini pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Saya menghormati semua proses hukum dan langkah-langkah hukum ke depan. Dan, sekali lagi saya meminta dukungan pada masyarakat Lombok Utara,” pintanya.

Politisi muda ini meyakini sebagai konsultan pengawas pada saat itu sudah menjalankan tupoksi dan kewajiban dalam proyek tersebut menurut profesinya dan profesionalisme serta asas-asas keilmuan yang dimilikinya.

Namun dia mengapresiasi dan menghormati langkah-langkah yang diambil kejaksaan tinggi. “Insyaallah saya akan kooperatif dan menghormati langkah-langkah hukum ke depan, langkah-langkah dan tahapan-tahapan yang akan saya lalui di dalam penyelesaian perkara hukum yang menjerat saya, dan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Saya bersikap dan menghormati serta proaktif dengan langkah-langkah hukum ke depan,” tegasnya.

Tentu, sambungnya, dalam menghadapi persoalan hukum ini, dia meminta doa dan dukungan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Semoga saya kuat dan sanggup untuk melewati cobaan ini dan menjadi pembelajaran kita semua ke depan di dalam proses,” ucapnya.

Terkait surat penetapan tersangka, Danny mengaku belum surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi NTB. Sehingga belum bisa memberikan jawaban teknis terhadap dugaan keterlibatannya.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan Tiga Nama Pj Bupati Lotim dan Walikota Bima

Kemudian, rencana cuti dirinya akan mematuhi secara peraturan perundang-undangan. Jika dirinya memungkinkan untuk beraktivitas sebagai kepala daerah, karena peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat.

“Saya akan bekerja sungguh-sungguh dan bekerja maksimal selama itu memungkinkan sebagai kapasitas saya menjadi kepala daerah. Tentu roda pemerintahan saya sudah berjalan dengan Pak Bupati. Insyaallah roda pemerintahan akan berjalan dengan sama seperti apa adanya, tentu ada pembagian pemikiran pada saat ini. Dan kemudian bagaimana saya juga tetap kooperatif menjalankan konsekuensi tahapan-tahapan proses hukum di RSUD Lombok Utara,” terangnya.

Danny juga mengaku sudah dipanggil beberapa bulan lalu oleh Kejaksaan Tinggi NTB dengan kapasitas sebagai saksi selama dua kali. “Terkait pemanggilan sudah beberapa bulan selama dua kali sebagai saksi,” akunya.

Sementara itu, Plt Kabag Hukum Setda Lombok Utara, Raden Eka Asmarahadi mengaku dalam kasus ini pemda tidak memberikan bantuan hukum. Bukan tanpa alasan, pasalnya kasus tersebut berjalan sebelum Wakil Bupati Danny menjabat sebagai orang nomor dua di Lombok Utara.

Beda halnya manakala kasus tersebut membelit saat ia sudah ditetapkan sebagai wabup. “Bantuan hukum diberikan hanya pada ASN dan pejabat yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan itu yang harus kita pahami. Sementara kasus wabup ini berjalan pada saat ia menjabat sebagai staf konsultan, ini yang harus dibedakan. Sehingga pemda tidak dalam kapasitas memberikan bantuan,” jelasnya.

Penjabat Sekda Lombok Utara, Anding Dwi Cahyadi menambahkan, dengan ditetapkannya wabup sebagai tersangka maka dipastikan tidak akan menganggu jalannya pemerintahan saat ini. Bupati, wabup, dan sekda sudah membagi tugas yang jelas. Maka demikian entah ada proses hukum atau pun tidak, tidak akan menganggu eksistensi birokrasi di daerah.

“Sehingga tidak ada istilah untuk tidak berjalannya pemerintahan apapun yang terjadi. Tentu pada saat proses pembagian nanti ada hal hal yang mungkin rasanya perlu dicari atensi kita semua nanti akan dibicarakan khusus,” terangnya.

Anding juga menegaskan terkait sejumlah ASN yang terkena perkara hukum juga, secara resmi pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Mataram. Kalau sudah menerima secara resmi, baru langkah-langkah akan diambil. “Dasar kami tidak ada untuk melakukan pemanggilan ke teman-teman ASN tersebut,” cetusnya.

Baca Juga :  Video Ceramah Ustadz Mizan Menuai Protes, Pemprov Didorong Lakukan Langkah Konkret

Terkait pembangunan IGD tetap berlanjut, kejadian 2019 dan dibangun tahun anggaran 2021 tentu berbeda. Oleh karena itu, ia menyarankan kepada seluruh ASN agar bekerja profesional.

“Kita ini sama-sama ASN bekerja profesional, kadang-kadang aturan yang banyak tidak kita pahami, sama-sama belajar. Harus tetap tegakkan prinsip kehati-hatian, ini pelajaran sangat luar biasa untuk kita semua,” imbuhnya.

Di sisi lain, Pemprov NTB juga masih menunggu surat resmi atas status tersangka Wabup KLU, Danny Karter Febrianto R. ‘’Kita masih tunggu surat dari Pemerintah KLU soal ditetapkan wakil bupati KLU sebagai tersangka. Karena sampai sekarang kita belum mendapatkan surat resmi dari KLU untuk bisa kita tindak lanjuti,” ungkap Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi NTB, Subhan Hasan kepada Radar Lombok, kemarin.

Semisal nanti telah menerima surat resmi dari Pemerintah KLU atas perkembangan kasus yang membelit wakil bupati KLU, tentu pemprov akan melihat lebih jauh. Apalagi sifatnya masih sebatas status tersangka dan belum dilakukan penahanan. “Jadi masih praduga tidak bersalah. Kalau belum ada surat pemanggilan penyidikan kepada wakil bupati KLU,” sambungnya.

Subhan juga menyinggung soal kemungkinan pemberhentian Danny sebagai wakil bupati. Kewenangan itu bukan domain pemprov melainkan Kemendagri.

“Kalau kita hanya bisa menerbitkan surat keputusan (SK) gubernur untuk pemberhentian sementara. Tapi hal ini kita bisa lakukan setelah ada surat pemberitahuan dari Pemerintah KLU jika yang bersangkutan ditahan. Baru kita bisa terbitkan SK pemberhentian sementara,’’ sambungnya.

Namun, sambungnya, selama belum ada surat pemberintahuan penahanan terhadap Wakil Bupati KLU, tentu pemprov belum dapat melakukan apa-apa meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau sudah ada surat pemberitahuan dari Pemerintah KLU atas penahanan, baru bisa kita proses untuk diterbitkan surat pemberhentian sementara. Kalau sekarang kita belum bisa berbuat apa-apa soalnya masih praduga praduga tak bersalah,” tegasnya.

Seperti diketahui, Wabup KLU, Danny Karter Febrianto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019. Selain Danny, Kejati NTB juga menetapkan empat tersangka lainnya. Yaitu, mantan Direktur RSUD KLU, dr Samsul Hidayat, PPK proyek RSUD KLU, inisial HZ, dan kuasa PT Batara Guru selaku penyedia, inisial MR, dan Direktur CV Indomulya Consultant, inisial LFH yang merupakan rekan Danny selaku konsultan pengawas.  (flo/sal)

Komentar Anda