Vonis Terdakwa Korupsi BPR Loteng Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Banding

SIDANG: Para terdakwa yang berdiri setelah duduk di kursi pesakitan Tipikor PN Mataram beberapa waktu lalu. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Agus Fanahesa dan Johari, terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Lombok Tengah.

“Iya, kami akan ajukan banding,” sebut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Bratha Hariputra saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis (5/1).

Jaksa menyatakan banding karena vonis kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan. Di mana, keduanya divonis 2 tahun penjara, sedangkan jaksa menuntut 2 tahun 6 bulan.

Dalam putusan, mereka tidak dijatuhi mengganti kerugian negara. Sementara pada tuntutan jaksa kepada terdakwa Agus Fanahesa dibebankan uang pengganti Rp 2 juta dan terdakwa Johari sebesar Rp 1 juta. Perihal pidana denda kepada kedua terdakwa, majelis hakim dan jaksa penuntut menjatuhinya sama, yaitu Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sejumlah Anggota DPRD Lobar Diperiksa

Dengan menyatakan banding, Bratha mengaku tengah menyusun memori banding. “Memori banding sedang kami susun,” katanya.

Dalam perkara tersebut, uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada saksi I Made Sudarmaya mantan Bendahara Dit Sabhara Polda NTB. I Made Sudarmaya dibebankan mengganti uang kerugian negara karena uang kerugian negara yang muncul sebesar Rp 2,38 miliar dinikmati sendiri, tidak dinikmati para terdakwa. I Made Sudarmaya juga yang mengajukan permohonan kredit dengan mencatut 199 orang Anggota Polri Dit Sabhara Polda NTB, tanpa sepengetahuan 199 orang yang dicatut namanya. Sehingga, semua barang bukti di persidangan ditetapkan untuk dikembalikan ke jaksa penuntut untuk proses pengembangan, yang saat ini sudah masuk proses penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.

Baca Juga :  Prapradilan Kasus Pasir Besi, ZA Keluarkan Surat Izin Tanpa Melalui Kabag Umum

Terhadap I Made Sudarmaya, penyidik Kejari Loteng sudah menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan. Akan tetapi, I Made Sudarmaya belum ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ditetapkan sebagai tersangka. Belum kami periksa juga,” ucapnya.

Diyakini, perkara tersebut akan terus dituntaskan. Terlebih lagi uang pengganti kerugian negara yang muncul dibebankan kepada I Made Sudarmaya. “Kita tunggu perkara kedua terdakwa inkrah dulu, baru mengarah ke situ (I Made Sudarmaya),” ujarnya.

Dalam perkara ini, Johari selaku “account officer” menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang. Keduanya didakwa turut terlibat terkait munculnya kredit fiktif 199 anggota polisi hingga menimbulkan kerugian Rp 2,38 miliar. Kerugian itu muncul dalam periode pencairan kredit 2014-2017. (cr-sid).

Komentar Anda