Vonis Ispan Junaidi Dinilai Masih Rendah

Wayan Suryawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
Wayan Suryawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pemerasan yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Barat, Ispan Junaidi, terhadap seorang kontraktor, belum puas dengan putusan hakim. Sehingga upaya banding pun telah dilayangkan JPU.

Ketidak puasan itu, pasalnya Ispan Junaidi hanya divonis pidana penjara selama 4 tahun, atau jauh dibawah tuntutan JPU yang sebanyak 7 tahun. “Ya banding. Memori bandingnya telah kami kirimkan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram, Wayan Suryawan, kemarin.

Pertimbangan JPU mengajukan banding, karena vonis kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga dinilai tidak memberikan efek preventif. Dan orang lain bisa saja melakukan kejahatan serupa, karena tidak takut dengan hukuman yang menanti.

“Putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Ispan Junaidi terbukti memeras seorang kontraktor proyek penataan destinasi wisata Pusuk Lestari, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Muhammad Tauhid. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT CV Titian Jati, dengan anggaran Rp 1.588.633.000.

Total yang didapatkan oleh terdakwa Ispan Junaidi. Terdakwa awalnya meminta 8,5 persen dari nilai proyek. Hanya saja yang disanggupi oleh Muhammad Tauhid hanya sebesar 5 persennya saja. Penyerahan uang kemudian dilakukan di kantornya terdakwa Ispan Junaidi pada 19 November 2019 lalu. (der)

Komentar Anda