Vonis Enam Bulan, Nasib Wawali Kota Bima Tergantung DPRD

Lalu Hamdi (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan, hingga kini masih berstatus aktif sebagai orang nomor dua di Kota Bima. Meski yang bersangkutan sekarang ini sudah mendekam dibalik jeruji besi untuk mejalani hukuman di Rutan Raba, Kota Bima.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Hamdi menyampaikan bahwa status Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan memang telah dinyatakan bersalah dalam perkara pembangunan tracking Mangrove di Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, sesuai dengan putusan Hakim Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

“Jadi statusnya (Feri Sofiyan) sesuai dengan putusan MA. Tapi status jabatannya masih belum berhenti sebagai Wakil Wali Kota Bima,” kata Hamdi, yang belum lama ini menjebat sebagai Kepala Biro Pemerintah Setda NTB, kepada Radar Lombok di Mataram, Rabu (23/11).

Hanya saja, meski masih berstatus sebagai Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan tentu saja tidak bisa bertugas maksimal, dengan adanya divonis 6 bulan hukuman penjara.

Baca Juga :  Suhaili Pastikan Maju Pilgub Bersama Sukiman

Sesuai dengan aturan, seorang kepala daerah yang telah mengikuti sidang dan mendapat vonis, harus dinonaktifkan. Namun Feri masih berstatus aktif sebagai Wakil Wali Kota Bima, bahkan hak-haknya sebagai orang nomor dua di Kota Bima seperti gaji maupun tunjungan juga masih diterima hingga sekarang ini.

”Itu karena memang belum diberhentikan sebagai Wakil Wali Kota Bima. Sehingga Feri Sofiyan sampai sekarang masih menerima hak-haknya berupa gaji, tunjangan maupun yang lainnya,” sambung Hamdi.

Ditanyakan apakah Feri Sofiyan nantinya akan dilakukan pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Bima? Menurut Hamdi, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tentu menunggu keputusan dari DPRD Kota Bima. Karena proses pemberhentian sementara harus melalui proses paripurna DPRD Kota Bima.

Dari sidang tersebut, akan menghasilkan keputusan atas status Wakil Wali Kota Bima. “Jadi meskipun keputusan untuk pemberhentian sementara menjadi kewenangan Gubernur NTB. Sementara untuk pemberhentian permanen sebagai Wakil Wali Kota Bima, dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur NTB. Namun tidak serta merta pemberhentian bisa dilakukan Gubernur. Tetapi harus disertai dengan keputusan dari DPRD. Baru nanti diumumkan dan diusulkan kepada Gubernur,” jelas Hamdi.

Baca Juga :  Gerindra dan PPP Terlempar dari Kursi Pimpinan

“Dan sekarang ini bolanya ada di DPRD Kota Bima yang memproses hal itu. Karena DPRD Kota Bima yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan. Kita (Pemprov NTB) masih menunggu seperti apa usulannya, apakah non aktif atau diberhentikan atau seperti apa nanti,” sambung Hamdi.

Hamdi juga menyadari, pihaknya tidak ingin mendahului terkait seperti apakah nanti usulan yang dikeluarkan DPRD Kota Bima. Mengingat sekarang sedang dalam proses.

“Jadi kita tunggulah usulannya dari DPRD Kota Bima. Seperti apa usulannya nanti. Karena kami tidak bisa mereka-reka seperti apa usulannya, apakah mau dinonaktifkan atau diberhentikan,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda