Vonis 14 Tahun Terdakwa Pembunuh Kekasih Dikurangi, Jaksa Tempuh Kasasi

VONIS DIPOTONG : Rio Prasetya Nanda saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram belum lama ini.(Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis banding yang lebih rendah untuk terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Linda Novitasari yaitu Rio Prasetya Nanda.

Vonis terhadap Rio yang semulanya 14 tahun di Pengadilan Negeri Mataram kemudian dipotong menjadi 9 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Mataram. “Jadi kita ajukan Kasasi atas putusan itu,”ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mataram, Heru Sandika Triyana.

Pernyataan kasasi kata Heru, telah diajukan dan diterima Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (26/7).
Menurut Heru, penuntut umum tetap pada tuntutan pidananya yaitu selama 15 tahun, sesuai ancaman pidana paling berat pada Pasal 338 KUHP. Pasalnya perbuatanya terdakwa telah menghilangkan nyawa Linda beserta janinnya “Kita harap dia divonis maksimal sesuai pasal 338 KUHP,”ucapnya.

Perbuatan menghilangkan nyawa orang  dilakukan  pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 20.30 Wita di komplek perumahan BTN Royal Mataram di jalan Arafah II No 4 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Kejadiannya bermula ketika korban mendatangi rumah terdakwa kemudian duduk di sofa dan berbincang-bincang. Setelah itu sekitar pukul 18.30 terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Baca Juga :  Ali Bersumpah Tak Sengaja Bunuh Istrinya

Disana terdakwa dan korban berhubungan   badan. Selesai berhubungan badan terdakwa kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya di Janapria, Lombok Tengah. Selanjutnya terdakwa minta izin bakal mengantar adiknya ke Bali untuk mengikuti tes STSN selama dua hari. Mendengar hal itu korban tidak mengizinkannya sehingga terjadilah pertengkaran.

Saat pertengkaran tersebut korban sempat mengancam terdakwa untuk bunuh diri menggunakan pisau tetapi berhasil dicegah oleh terdakwa dengan merayu dan memeluk korban. Beberapa menit kemudian terdakwa kembali meminta izin untuk mengantar adiknya ke Bali tetapi korban tetap tidak mengizinkannya.
Terdakwa kemudian secara diam-diam mengemas barangnya dan keluar. Namun dikejar oleh korban sembari membawa  anak panah dari besi dan mengacungkannya ke arah terdakwa. Terdakwa kemudian mengurungkan niatnya dan kembali ke dalam rumah.

Baca Juga :  Suami Jual Sabu untuk Biaya Persalinan Istri

Tidak lama terdakwa ditelpon oleh ibunya dan diminta pulang. Terdakwa kembali meminta izin untuk pergi tetapi korban tetap tidak mengizinkannya sambil mengacungkan anak panah yang dipegangnya. Terdakwa yang kesal kemudian merampas anak panah tersebut sembari mengatakan “Jangan macam-macam bahaya ini,” dengan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri.

Melihat korban yang tak sadarkan diri terdakwa kemudian sempat merokok  sembari berpikir untuk menggantung korban  agar korban terkesan  gantung diri. Terdakwa kemudian keluar membeli tali ke Kekalik dengan ukuran 4 meter seharga Rp 16.000. Setelah itu terdakwa kembali ke BTN Royal Mataram.
Tali itu kemudian digunakan untuk menggantung korban di plafon rumah. Setelah menggantung korban, terdakwa kemudian langsung pulang ke Lombok Tengah. (der)

Komentar Anda