SELONG – Polres Lombok Timur menangkap dua orang yang diduga terlibat penyimpangan perilaku seksual sesama jenis, Rabu (25/9). Mereka adalah SR (15 tahun) berstatus pelajar yang merupakan warga Dusun Dasan Kulur Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga dan MK (19 ) warga Dusun Lembak Desa Wanasaba Daya Kecamatan Wanasaba.
Keduanya diringkus polisi setelah video mereka beradegan ciuman beredar luas di media sosial. Kasus ini viral di media sosial yang diunggah oleh akun Facebook bernama “Fan Tan”. “Kasus ini bermula ketika video tersebut mulai beredar di media sosial, terutama di akun Facebook “Fan Tan”. Polsek Suralaga langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Tumbuh Mulia untuk segera mengamankan SR yang berada di wilayah binaannya ” kata Kasi Humas Polres Lotim IPTU Nicolas Oesman.
Unit Reskrim Polsek Suralaga bersama tim piket langsung menuju rumah SR di Dusun Dasan Kulur tempat ia berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas. SR kemudian dibawa ke Polsek Suralaga untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam video tersebut. ” Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut direkam pada 20 September 2024. Menurut keterangan pelaku video itu dibuat bersama MK dengan sadar dan tanpa paksaan. Setelah itu pelaku ini berniat menjual telepon genggam yang digunakan untuk merekam video tersebut,” tuturnya.
Pelaku SR lanjut dia kemudian bertemu dengan seseorang yang ia kenal melalui akun Facebook bernama “Fan Tan”. Mereka bertemu untuk melakukan transaksi tukar-menukar telepon genggam. Namun, tanpa sepengetahuan SR video pribadi yang ada di ponsel tersebut ternyata masih tersimpan dan kemudian diduga disebarkan oleh pemilik akun Fan Tan. ” Dari pengakuan kedua pelaku ini bahwa mereka telah menjalin hubungan sejak 2023 setelah berkenalan melalui aplikasi kencan sesama jenis bernama “WALA”. Keduanya menyatakan bahwa hubungan yang mereka jalani didasari atas rasa suka sama suka, dan video yang mereka buat juga merupakan kesepakatan bersama. Namun, mereka tidak menduga bahwa video tersebut akan tersebar luas setelah mereka menukar ponsel ” imbuhnya.
Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemilik akun “Fan Tan” yang diduga kuat sebagai penyebar video tersebut. Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di wilayah Lotim. ” Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain ” imbuhnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyebaran konten yang melanggar norma sosial dan hukum. Mereka juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali. (lie)