Videokan Pencoblosan, Oknum Pemilih Dilaporkan

DILAPORKAN: Marianto melaporkan oknum politisi yang membuat video pencoblosan di bilik suara. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Marianto, pendukung calon kepala desa (cakades) Sokong, Kecamatan Tanjung nomor urut 3 melaporkan oknum pemilih berinisial AK yang diduga memublikasikan proses pencoblosan sehingga diianggap mencoreng pelaksanaan Pilkades Sokong.

“Pilkades sokong tercoreng akibat oknum yang secara sengaja dan meyakinkan memublikasi sebuah video di akun FB inisial AK,” ungkap Marianto kepada Radar Lombok, Rabu (22/12).

Menurutnya, penayangan video pencoblosan itu mencederai asas demokrasi yang langsung umum bebas rahasia (luber). Postingan tersebut juga telah mengganggu kondusivitas demokrasi di KLU. “Saya sebagai masyarakat menyayangkan hal tersebut dipublis di area publik. Semestinya oknum ini memberikan pendidikan politik kepada masyarakat justru malah melakukan cara-cara yang tidak bermartabat dan tidak beretika,” katanya.

Ia ingin proses demokrasi ini berjalan dengan aman damai dan penuh kegembiraan namun sayangnya ada oknum yang nyatanya seorang politisi malah memamerkan hal yang tidak bagus dalam demokrasi. “Saya telah resmi melaporkan oknum ini kepada panitia pilkades dan pengawas pemilihan kepala desa,” terangnya.

Baca Juga :  Target PAD Wisata KLU Rp 1 Miliar, Tercapai Rp 178 Juta

Dikatakan, perbuatan oknum tersebut ada unsur pidananya dan pihaknya meminta aparat kepolisian dan panitia segera mengambil tindakan atas kejadian ini. Asas kerahasiaan tegas Anton, adalah hukumnya wajib dalam kontestasi politik sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa sifat demokrasi itu adalah luber.

“Hal ini harus ditindak tegas agar tidak terus-menerus merusak tatanan demokrasi. Jika aparat kepolisian tidak mengusut tuntas hal ini, serta panitia tidak mengusutnya, saya akan melaporkan hal ini baik ke pimpinan partai di Jakarta dan melaporkam ke Polda NTB,” katanya.

Politik tegas Marianto, harus dijaga kerahasiaannya demi tercipta politik yang berwibawa dan berintegritas. Selain melaporkan postingan FB oknum tersebut ia juga akan melaporkan kerumunan massa yang dua hari ini terjadi. “Sesuai dengan instruksi Mabes Polri dan undang-undang kekarantinaan, melakukan kerumunan massa adalah tindakaan pidana di masa pandemi ini sesuai dengan Maklumat Kapolri,” tegasnya.

Baca Juga :  Nelayan KLU Keluhkan Bantuan Tak Merata

Ia meyakini laporan ini akan berpengaruh terhadap hasil Pilkades. “Saya yakin nanti pengaruhnya ke hasil Pilkades,” katanya.

Sementara itu, Kepala DP2KBPMD KLU Hermanto mengatakan, pihaknya mempersilakan agar panitia tingkat desa menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak bisa di tingkat desa, baru ke panitia tingkat kecamatan, jika tetap tidak bisa, baru ke panitia kabupaten.

Untuk 12 desa lainnya belum ada persoalan sengketa pemilu. Ini karena seluruh cakades dan pendukung telah menerima hasilnya. “Kalau yang lain belum ada laporan,” terangnya. (flo)

Komentar Anda