Video Senam Zumba Viral, Penyelenggara Dipanggil Polisi

VIRAL : Ratusan peserta senam zumba di Masbagik yang sempat viral di media sosial namun tidak mematuhi protokol Covid -19.

SELONG – Aparat kepolisian dan Satgas Gugus Tugas Covid Lombok Timur (Lotim) bergerak cepat menidak lanjuti beredarnya video dan foto senam zumba viral di media sosial.
Video ini pertama kali diunggah akun fecebook ” Yudha Millia”. Akun facebook tersebut memperlihatkan kerumunan peserta senam Zumba yang semuanya perempuan yang mengabaikan protokol Covid-19 dan Perda Pencegahan Penyakit Menular nomor 7 Tahun 2020. Tidak ada satupun dari mereka menggunkan masker dan tidak menjaga jarak.

Senam zumba digelar di sanggar senam Masbagik pada Sabtu Malam (26/9). Videonya viral di media sosial setelah diunggah tak lama setelah senam itu dilaksanakan. Tidak hanya video, dalam postingannya akun facebook “Yudha Milla” juga menuliskan kritikan terkait lemahanya pengawasan dan penindakan dari aparat berwewenag dalam upaya pencegahan Covid-19.

Setelah viral, Polres dan Satgas Covid Lotim memanggil pihak terkait yang menyelenggarakan kegiatan itu guna diklarifakasi Senin (28/9). Pertemuan berlangsung di Polres Lotim yang dihadiri Kapolres, Sekda , Dandim, penyelenggara termasuk warga yang mempersoalkan. “Hari ini kita panggil pengelola dan penyelenggara senam zumba yang viral. Kita klarifikasi,” ujar Sekda Lotim HM. Juaini Taufik.

Atas pelanggaran yang telah dilakukan itu, sesuai aturan tegasnya penyelenggara maupun pengelola dikenakan sanksi untuk membayar denda. Besaran sanksi yang dikenakan yaitu Rp 400 ribu sesuai yang diatur dalam Pergub nomor 50 tahun 2020.
” Kita telah mendapat warning dari provinsi. Penegakkan Perda nomor 7 tahun 2020 bukan di tahap sosialisiasi tapi sudah mulai penindakan dengan kita lakukan operasi justisi telah dimulai sejak tanggal 14 September 2020 lalu. Tentunya, penegakkan disiplin sesuai perda dan pergub wajib ditindaklanjuti kepada semua pelanggar,” tegas Juaini.

Sejak operasi penindakan, sampai saat ini sudah ada 1.015 pelanggar yang tidak mematuhi protokol Covid-19. Mereka dikenakan sanksi baik sanksi membayar denda maupun sanksi sosial. Setelah adanya kasus senam zumba jumlah pelanggar yang ditindak bertambah menjadi 1.016. Untuk uang pembayaran denda kata dia, sesuai ketentuan akan masuk ke kas daerah Pemprov NTB. ” Penindakan yang kita berikan karena semua orang yang berada di dalam gedung sanggar senam zumba tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menggunakan masker ” terangnya

Selain denda,segala jenis kegiatan untuk sementara tidak diperbolehkan di lokasi itu. Bahkan gedung senam zumba itu juga ditutup sementara sembari menunggu rekomendasi dari gugus tugas. Ia menambahkan mengacu pada Perda nomor 7 tahun 2020 apapun jenis kegiatan yang digelar di sebuah ruangan selama pandemi harus disesuaikan dengan protokol Covid-19. Termasuk juga ketentuan lainnya dalam pencegahan Covid-19 wajib diterapkan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, pemeriksaan kesehatan tubuh dan aturan lainnya. Apalagi di ruang tertutup, ujarnya kegiatan di ruang terbuka juga harus terapkan protokol kesehatan. ”Kita tidak menyalahkan kegiatan olahraganya, tapi yang dipersyaratkan harus jaga jarak dan standar protokol kesehatan itu,” tutup dia.

Sementara itu, Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio menegaskan video senam zumba yang viral di media sosial ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang khawatir dengan penyebaran Corona-19. Apalagi di senam itu dipenuhi ratusan orang namun tidak ada satu pun dari mereka yang patuh terhadap protokol Covid-19.
” Kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini. Polri dan TNI hanya memback up aturan yang telah dilahirkan pemerintah daerah dengan sejumlah sanksi berupa administrasi dan denda dalam bentuk uang,”imbuh Tunggul.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerja sama semua elemen. Tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah dan aparat, tapi kesadaran dan kepatuhan masyarakat juga paling penting. Apalagi kasus perkembangan kasus Covid-19 di Lotim terbilang masih cukup mengkhawatirkan. ” Kita harus bersama sama antisifasi penyebaran Corona ini,” pesan Tunggul.

Mencegah kejadian seperti ini terulang lagi, Yudha warga yang pertama kali meng-upload senam zumba ini meminta penegakkan Perda Nomor 27 Tahun 2020 betul- betul diterapkan. Kegiatan dalam bentuk apapun yang melibatkan orang banyak harus dipastikan dulu penerapan protokol kesehatan. ” Termasuk juga masyarakat, lembaga dan organisasi kemasyarakat supaya diberikan pemahaman pencegahan Covid-19. Bahkan yang paling penting juga gedung senam zumba ini dideklarasikan sebagai gedung pencegahan Covid- 19,” pinta dia.

Sementara itu Sakmah selaku penyelenggara usai diklarfikasi memilih bungkam ketika ditanya awak media. Ia pun langsung bergegas pergi menghindari pertanyaan para wartawan. ” Saya no comment,” jawabnya singkat sambil pergi. (lie)

Komentar Anda