Verifikasi Parpol Hanya Buang-Buang Waktu

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA–Dalam Pemilu 2019 nanti partai-partai yang sudah berulangkali ikut Pemilu tidak perlu verifikasi lagi. Verifikasi hanya berguna bagi partai yang baru didirikan untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum.

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.  "Kalau sudah disahkan sebagai partai yang berbadan hukum, maka partai itu berhak ikut Pemilu," ujar Yusril dalam rilis tim medianya.

Yusril berpendapat, verifikasi partai untuk kepentingan Pemilu, apalagi bagi partai-partai yang sudah ikut Pemilu sejak 1999 hanyalah buang-buang waktu, tenaga dan biaya. Karena, jelas dia, jika harus mengikuti verifikasi lagi, partai harus keluarkan uang miliaran rupiah hanya untuk persiapan verifikasi menjelang Pemilu. "Ini pemborosan yang sia-sia," tegasnya.

Baca Juga :  Bantuan Keuangan Parpol Harus Dipertanggungjawabkan

[postingan number=3 tag=”politik”]

Sementara kenyataannya, seperti terbukti dalam fakta persidangan PT TUN Jakarta tahun 2014, verifikasi dilakukan KPU secara amatiran. Terungkap juga dalam sidang PTUN bahwa banyak manipulasi dan kebohongan dalam verifikasi partai jelang Pemilu 2014.

Yusril menegaskan, verifikasi terhadap semua partai adalah perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal UU Parpol bahwa verifikasi wajib bagi partai non parlemen. Dengan putusan MK itu, maka semua partai akhirnya repot sendiri. Mulanya mereka bikin aturan akal-akalan untuk membatasi peserta Pemilu. Tapi akhirnya jadi 'senjata makan tuan'.

Baca Juga :  Tidak Ada Parpol Bisa Usung Calon Sendiri

"Kesimpulannya, tidak perlu lagi ada verifikasi parpol menjelang Pemilu 2019 karena hanya buang waktu, tenaga dan biaya saja," imbuh ketua Umum Partai Bulan Bintang ini. (wid)

Komentar Anda