PRAYA–Usai MotoGP Mandalika, personel Polsek Kawasan Mandalika mengamankan sepeda motor yang diduga ditinggal oleh pemiliknya di salah satu penginapan di Kawasan Kuta Mandalika, Lombok Tengah.
Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas membenarkan hal tersebut, Honda Vario Putih Silver dengan Nomor Polisi EA 4219 SH itu diamankan di Bungalow Bombora, Selasa pagi (22/3/2022).
“Motor itu terparkir dalam keadaan stang terkunci di Bungalow Bombora,” kata Kapolsek Kawasan Mandalika, di Kuta melalui rilisnya, Rabu (23/3/2022).
Menurut keterangan pemilik bungalow, motor tersebut sudah berada sejak Minggu (20/3/2022) saat event MotoGP berlangsung. Karena sudah dua hari tidak ada pemilik yang datang, lalu pemilik Bungalow melapor ke personel Polsek Kawasan Mandalika. “Motor tersebut sekarang sudah berada di Mako Polsek Kawasan Mandalika,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan kepada masyarakat yang merasa sepeda motornya hilang, bisa mendatangi Kantor Polsek Kawasan Mandalika dengan membawa surat-surat sebagai bukti kepemilikannya.
Berdasarkan penelusuran Radar Lombok di Info Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat NTB, motor tersebut milik Baiq Sarmiani. STNK-nya berlaku hingga 30 Mei 2021. (RL)