UU Ciptaker Perpajakan Persulit UMKM

KESULITAN : Pelaku UMKM akan merasa kesulitan akibat UU Cipta Kerja terutama pada insentif perpajakan. (dok)

MATARAM – Peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang perpajakan dinilai menyulitkan pelaku usaha, terutama pada insentif perpajakan yang seharusnya ditingkatkan batasan atasnya, tetapi justru diturunkan. Sebelumnya dikenakan pajak final 0,5 persen untuk peredaran tahunan sebesar Rp 4,8 miliar.

Di dalam draf RPP Cipta Kerja, besaran peredaran tahunan itu diturunkan menjadi Rp 2 miliar. Hal itu dianggap bertolak belakang dengan tujuan dari UU Cipta Kerja yang bertujuan memberikan keringanan dan kemudahan bagi UMKM. Sehingga diusulkan penyederhanaan administrasi perpajakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Mestinya UMKM dipermudah. Bahkan kalau bisa mereka ini dibebasin pajak sampai bisa menjadi naik kelas menjadi pengusaha skala besar,” kata Ketua Asosiasi UMKM NTB Haris Andi Baso Ence.

Dikatakan Haris, UMKM ini untuk menalangi bunga bank saja sudah cukup tinggi, sehingga perlu diberikan kemudahan. Jika dibandingkan dengan bunga 3 persen, maka per tahun bisa sampai di atas 10 persen. Meskipun ada yang bunganya 0,6 persen hanya saja pertahunnya diangka 9 persen.

“Saya rasa ini sangat berat untuk UMKM berkembang. Yang harus dilakukan kalau memang ingin memberi perhatian serius pada UMKM, diberi fasilitas. Kalau aturan sebelumnya, Rp 4,8 miliar turun menjadi Rp 2 milyar itu sebuah kemunduraan. Jadi harusnya 10 persen sekian kalau kena pajak,” terangnya.

UMKM NTB saat ini sulit bersaing dengan luar, karena mereka tidak punya modal dan sangat minim, Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas, jaminan terbatas dan jaringan pemasaran hingga merk tak punya. Mestinya pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitasi semua ini, sehingga UMKM menjadi tumbuh.

“Kalau sedikit –sedikit dikenakan pajak kan susah juga UMKM berkembang,” ucapnya.

Sementara itu, dari Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil Menengah Indonesia (KOMNAS UKM) telah mengusulkan beberapa usulan dari turunan UU Ciptaker, pertama adalah penyederhanaan administrasi perpajakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM H Wirajaya Kusuma menerangkan, supaya ada kemudahan dan keringanan bagi UMKM untuk bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dengan usulan dari KOMAS UKM tersebut. Kendati dekimian, dirinya belum menerima turunan dari UU Ciptaker terkait dengan bidang perpajakan tersebut.

“Mungkin hal hal itu perlu di tanya nanti kepada pihak yang bersangkutan, karena ini kita belum ada terusannya. Tapi yang jelas sebenarnya kalau pemerintah untuk masyarakat, kan pembiayaan yang sifatnya cepat, tetap dan efektif,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda