UU Ciptaker, Instrumen Utama Pemulihan Ekonomi Nasional

Airlangga Hartarto (foto: ekon.go.id)

JAKARTA—Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional. Sekaligus menjawab tantangan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha, dan reformasi regulasi.

“Sebagai bentuk komitmen untuk melakukan reformasi struktural, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Reformasi ini akan mendorong terciptanya pelayanan pemerintah yang lebih efisien, mudah, dan transparan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sambutan secara Daring, pada seminar nasional dan forum diskusi publik “Transformasi Ekonomi:  Optimalisasi UU Cipta Kerja Sebagai Strategi Utama Akselerasi Investasi Indonesia”, yang diselenggarakan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Kemenko Perekonomian, Selasa (30/3/2021).

Melalui UU Cipta Kerja ini sambung Airlangga, proses perizinan usaha juga akan dilakukan dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang rencananya bakal mulai dilaksanakan pada Juli 2021 mendatang.

Selain itu, melalui UU Cipta Kerja dibentuk pula Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang berfungsi sebagai alternatif pembiayaan pembangunan ekonomi, khususnya untuk mengoptimalisasi investasi Pemerintah, meningkatkan investasi langsung atau Foreign Direct Investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi.

Baca Juga :  Airlangga: Capaian Target Pertumbuhan Ekonomi Tergantung Efektifitas Pengendalian Pandemi

“LPI atau INA, akan mengelola Master Fund dan Dana Tematik (Thematic Fund) seperti di sektor infrastruktur, energi dan SDA, kesehatan, dan sektor potensial lainnya,” tutur Airlangga.

Selain melalui reformasi struktural, Pemerintah juga terus berupaya memitigasi dampak pandemi, guna menjaga momentum pemulihan kesehatan dan ekonomi, khususnya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan konsumsi dan investasi melalui beberapa strategi di tahun 2021 ini.

Pertama, pemerintah akan terus mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi guna memulihkan kepercayaan publik. “Hingga tanggal 28 Maret 2021, vaksinasi di Indonesia telah mencatatkan realisasi penyuntikan sampai 10,49 juta dosis. Bersamaan dengan program vaksinasi, Pemerintah juga secara konsisten menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro untuk menekan angka pertambahan kasus positif COVID-19,” jelasnya.

Strategi ke dua yang dijalankan pemerintah adalah komitmen untuk melanjutkan Anggaran Penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2021 dengan alokasi anggaran yang naik 21% dari realisasi anggaran PEN di tahun 2020.

Baca Juga :  Airlangga: Presiden Tekankan Kunci Tangani Pandemi adalah Dorong Percepatan Vaksinasi

“Melalui kesempatan ini, saya mengucapkan selamat kepada Universitas Sebelas Maret Surakarta atas terselenggaranya acara ini. Semoga melalui kegiatan ini, akan mengemuka gagasan-gagasan untuk menjadi masukan penyempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional,” ujar Airlangga.

Sementara Rektor Universitas Sebelas Maret, Jamal Wiwoho, dalam sambutan mengatakan, bahwa ditengah pandemi Covid -19 saat ini, perekonomian global termasuk Indonesia didalamnya mengalami kontraksi yang hebat. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya angka penggangguran di Indonesia.

Saat ini banyak orang membutuhkan pekerjaan, sementara disisi lain sebanyak 64,13 juta UMKM berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi sektor formal.

Selain itu, juga diperlukan langkah untuk melakukan harmonisasi regulasi pusat dan daerah agar terjadi kemudahan berusaha bagi investor. “Terbitnya UU Cipta Kerja adalah salah satu bukti Pemerintah hadir untuk mendorong investasi melalui berbagai kemudahan berusaha bagi para investor,” ucap Jamal Wiwoho. (*/gt)

Komentar Anda