Utang ke Kontraktor Belum Dibayar

Sudirsah Sujanto (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sejauh ini belum membayarkan kepada pihak ketiga atau kontraktor, terhadap sejumlah program murni tahun 2022, terutama pengerjaan fisik yang sudah tuntas dikerjakan. Baik itu program yang terdapat dalam program regular maupun program pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi NTB, dengan besaran program mencapai sekitar Rp 500 miliar.

“Belum ada pembayaran terhadap para kontraktor,” kata Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB, Sudirsah Sujanto, kepada Radar Lombok, kemarin.

Diungkapkan, saat ini Pemprov sedang melakukan pembayaran terhadap sejumlah program 2022, tetapi itu berkaitan dengan program bantuan sosial (Bansos) dan hibah. Sedangkan untuk program pengerjaan fisik belum ada pembayaran. Yakni program pengerjaan fisik yang terdapat dalam program 2022, dan sudah tuntas dikerjakan per Agustus 2022 lalu.

“Untuk pembayaran program pengerjaan fisik belum ada,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD NTB bidang Insfrastruktur tersebut.

Baca Juga :  57 Ribu Pekerja Mandiri di NTB tak Dapat BSU

Diakuinya, direncanakan Pemprov NTB akan mencicil utang kepada pihak ketiga atau kontraktor tersebut. Pasalnya, jika dibayarkan sekaligus mustahil bisa dilakukan, karena pemprov tidak memiliki anggaran untuk melakukan pembayaran sekaligus.

Sebab itu, dalam pembicaraan ditingkat TAPD dan Banggar terkait penyusunan APBD-Perubahan 2022 yang sudah disahkan tersebut. Dari besaran total program yang diharuskan mencapai Rp500 miliar, akan dibayar dengan dicicil. Dimana untuk pembayaran 30 persen atau sekitar Rp150 miliar akan dilakukan melalui APBD perubahan 2022.

Sedangkan sisa pembayaran yang 70 persen atau sekitar Rp350 miliar akan dibayarkan atau diselesaikan melalui APBD murni 2023 mendatang. “Artinya ini akan menambah beban utang lagi di APBD 2023,” terang politisi Partai Gerindra NTB tersebut.

Pihaknya berharap Pemprov bisa segera merealisasikan pembayaran terhadap program pengerjaan fisik yang sudah tuntas dikerjakan oleh para kontraktor. Mengingat sebagian besar kontraktor adalah kontraktor lokal. Sehingga mereka tentu sangat membutuhkan pembayaran pengerjaan itu untuk keberlangsungan usaha tersebut.

Baca Juga :  Eksepsi Mantan Kadistanbun Ditolak

Selain itu, APBD Perubahan 2022 sudah disahkan. Sehingga realisasi pembayaran terhadap para kontraktor itu bisa segera dilakukan. “Sudah tidak ada persoalan antara Eksekutif dan Legislatif terkait anggaran. Tinggal dibayarkan saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir mengatakan dengan kondisi keuangan daerah yang relatif berat, pihak Pemprov sebaiknya mengurangi programnya. Selama ini Pemprov terkesan bermegah-megahan dengan program yang dibuat, namun tidak disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang minim. Akibatnya program itu tidak terbayarkan. “Hal ini yang kemudian memunculkan utang,” paparnya.

Dia juga berharap agar pihak Legislatif juga mengurangi berbagai program Pokirnya. Sehingga itu tidak memunculkan utang akibat tidak terbayarkan. “Baik Eksekutif dan Legislatif sebaiknya menahan diri, dengan tidak memunculkan banyak  program, yang pada akhirnya tidak terbayarkan,” pintanya. (yan)

Komentar Anda