Utak-atik SK Fasilitator, Mahnan Dianggap Langgar Aturan

SK : SK fasilitator yang ditandatangani Bupati Lombok Barat

GIRI MENANG- Tindakan yang dilakukan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Barat, Mahnan, yang mengganti sejumlah nama fasilitator pembangunan RTG yang telah di-SK-kan Bupati Lombok Barat, dianggap melanggar aturan. Kasus ini juga berpotensi dipidanakan. “ Ini adalah bentuk malpraktik administrasi. Apa yang dilakukan oleh Mahnan adalah salah,” ungkap Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Lombok Barat, Erwin, kepada Radar Lombok, Rabu (29/7).

Ia meminta Bupati Lombok Barat menindak bawahannya yang mengutak-atik SK yang sudah dikeluarkan tanpa dasar yang jelas. Mahnan dianggap sengaja mengganti beberapa nama fasilitator yang sebelumnya masuk di SK Bupati Lombok Barat. Ia menggantinya dengan nama lain dengan alasan mereka yang diganti itu memilih mengundurkan diri. Erwin juga menegaskan bahwa masalah ini akan dilaporkan ke kepolisian sebagai tindakan pelanggaran pidana. “ Kalau alasannya tidak sanggup, tolong buktikan orang-orang itu tidak sanggup sehingga diganti,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Lombok Barat menerbitkan SK fasilitator pendamping program perbaikan dan pembangunan rumah yang rusak akibat gempa. SK tersebut tertanggal 27 Juni 2020 dengan nomor 605/116/BPBD/2020 dengan jumlah fasilitator yang diangkat sebanyak 200 orang. Namun pada tanggal 7 Juli 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Barat menerbitkan SK baru dengan nomor 800/119/BPBD/2020. Dimana dalam SK yang dikeluarkan oleh BPBD ada sejumlah nama fasilitator yang sebelumnya ada di SK bupati, justru tidak ada di SK BPBD.

Soal ini, Kepala BPBD Lobar, Mahnan, menjelaskan, bahwa keberadaan sejumlah nama yang ada SK bupati tersebut, sudah mengundurkan diri sebagai fasilitator,  dimana jumlah fasilitator yang mengundurkan diri sebanyak enam orang, mereka menyatakan dirinya mundur setelah SK bupati terbit.” SK Bupati itu lebih dulu terbit, setelah itu ada fasilitator yang mengundurkan diri, nanti SK bupati yang lama akan kita perbaiki dengan SK bupati yang baru,” jelas Mahnan, kemarin (27/7).

Sesuai aturan, nama-nama fasilitator akan dikirim ke pusat sesuai dengan lokasi penempatan mereka namun dalam SK bupati tidak ada penempatan berdasarkan desa sehingga harus ditindaklanjuti dengan SK Kepala Pelaksana BPBD. Di dalam SK yang diterbitkan BPBD lengkap dengan lokasi desa penempatan. Saat BPBD sedang menyusun SK dari menindaklanjuti SK bupati, ada fasilitator mengundurkan diri sehingga BPBD harus segera mencari pengganti beberapa orang yang mengundurkan diri itu.” Nanti kami akan ubah SK bupati yang lama dengan SK yang baru, kami akan menganulir SK lama bnupati dan SK Kalak,” tegasnya.

Ditambahkan Mahnan, dari informasi yang didapat alasan pengunduran diri beberapa fasilitator ini karena mereka lulus di dua tempat. Ada lulus di KLU dan lulus juga di Lobar.”Saya suruh pilih mau ambil daerah mana,  diambil di KLU,” ungkapnya.

Selain itu ada juga yang diangkat sebagai tim Covid-19 di gugus tugas provinsi NTB, dan dipilih menjadi gugus tugas.”Kalau kita biarkan, tidak segera mencari pengganti kan akan semakin lama mereka bekerja, sementara kita sudah dikejar waktu,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa nama-nama yang muncul SK BPBD adalah nama yang menggantikan fasilitator yang mengundurkan diri, yang namanya sudah tercatat di SK bupati.” Makanya saya minta mereka yang mengundurkan diri ini untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri, agar ada dasar mengubah SK,” tegasnya.

Kepala Dinas Perkim Lobar, H. Lalu Winengan berharap agar fasilitator yang nantinya bekerja untuk membantu perbaikan rumah korban gempa adalah fasilitator yang diterbitkan sesuai dengan SK bupati.

Masa kerja dari fasilitator yang baru selama empat bulan, dalam dari tanggal 7 Juli 2020 hingga 7 November. Kepada para fasilitator diminta untuk komit dalam bekerja, terutama dalam menyelesaikan LPJ mereka, karena kalau untuk tugas pendampingan pembangunan fisik mungkin sudah tidak banyak, tetapi yang banyak itu mereka harus menyelesaikan tugas membuat laporan atau LPJ.”Saat wawancara, salah satu titik tekan adalah komitmen mereka menyelesaikan LPJ, karena hampir 50 persen LPJ belum selesai,” ungkapnya.

Dalam waktu empat bulan ini, para fasilitator bekerja dengan target, kalau dalam waktu yang sudah ditetapkan, kemudian target mereka tidak tercapai,maka SK mereka bisa dicabut dan aka diangkat fasilitator baru.”Kami pertimbangkan untuk tidak melanjutkan kontrak mereka kalau bekerja tidak mencapai target. Masa kerja rehab rekon ini sudah lama, kita tidak mau diperpanjang lagi karena ada yang belum selesai,” ungkapnya.(git)

Komentar Anda