Usut TPPU, Kekasih Bandar Sabu Diperiksa

DIPERIKSA: Suryani alias Cece, kekasih Tio yang gagal dinikahi saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (18/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM –  Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terpidana bandar sabu 3,3 Kg atas nama Tio.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pihaknya tidak hanya mengusut kasus peredaran narkotikanya saja tetapi juga kasus TPPU-nya. Vonis pidana penjara selama 20 tahun dan  denda Rp 1,4 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram terhadap Tio belumlah cukup. Sebab untuk bandar narkoba pidana penjara saja tidaklah cukup melainkan harus dimiskinkan.

Untuk itu usai menuntaskan kasus pidana awalnya (narkotika) tugas penyidik kini adalah mengusut kasus TPPU-nya. Kasus TPPU Tio kini sudah pada tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan ini pihaknya masih mendalami keterangan beberapa saksi.

Kamis (18/3), saksi yang didalami keterangannya yaitu Suryani alias Cece.
Ia adalah kekasih yang batal dinikahi Tio karena keburu tertangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram pada Juli 2020 lalu. “Jadi hari ini yang bersangkutan kami periksa sebagai  saksi dalam kasus dugaan TPPU Tio,” ungkap Yogi.

Terkait apa saja yang didalami penyidik dari Cece, Yogi tidak bersedia membeberkannya secara jelas. Yang jelas Cece diperiksa kata Yogi  karena dinilai banyak mengetahui mengenai aset yang dimiliki Tio. Sejauh ini penyidik  sudah menyita sejumlah aset milik Tio. Beberapa diantaranya yaitu rumah seharga Rp 585,2 juta di Green Boulevard Bendega, Mataram. Luas lahannya 124 meter persegi dengan luas bangunan 80 meter persegi. 

Tidak hanya rumah, seluruh isinya juga disita. Di antaranya springbed, AC, kulkas, sepeda motor, dan perabotan lainnya. Aset tersebut disita karena diduga didapat dari hasil bisnis gelap narkotika. Sebab selaku  karyawan di salah satu distro di Kota Mataram, penyidik menilai tidak mungkin Tio sudah memiliki asset sebanyak itu  di usianya yang baru menginjak 25 tahun. “Namun kepastian aset tersebut didapat dari hasil bisnis narkotika nanti menunggu hasil analisis PPATK,” ujar Yogi. (der)

Komentar Anda