Usut Kasus RSUD Praya, Jaksa Periksa Suhaili FT dan Nursiah sebagai Saksi

Mantan Bupati Loteng M Suhaili FT dan Mantan Sekda Loteng M Nursiah. (DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus pengelolaan anggaran di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya untuk kurun waktu 2017-2020.

Setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir, jaksa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lombok Tengah M. Suhaili FT. Pemeriksaan bupati dua priode ini awalnya diagendakan Kamis (23/12/2021). Namun Suhaili datang Rabu (22/12/2021)

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Anak Agung Kusuma Putra membenarkan kehadiran mantan Bupati Lombok Tengah itu.

“Yang bersangkutan sudah kita periksa dan beliau lebih dahulu datang dari jadwal yang sudah kita tentukan. Jadi kemarin hari Rabu dia datang, sebenarnya agenda pemeriksaan hari ini (Kamis,red),” ungkap Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Anak Agung Kusuma Putra.

Baca Juga :  Satu Ton Pupuk Bersubsidi Diamankan Polisi di Loteng

Suhaili dianggap sangat kooperatif dan beritikad baik dalam membantu penanganan permasalahan ini. Suhaili diperiksa dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 13.30 WITA. Ternyata di hari yang sama, pemeriksaan juga dilakukan kepada Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, H M Nursiah yang sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Tengah. “Yang jelas sampai dengan saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan sekitar 20-an saksi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih terus kita agendakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan mengatakan, pihaknya masih terus merampungkan pemeriksaan saksi-saksi pasca-kasus BLUD ini dinaikkan ke penyidikan. Oleh jaksa setidaknya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi yang mengetahui secara pasti terkait BLUD tersebut.

Baca Juga :  Hilang Kendali, Truk HINO Tabrak Rumah, Warung dan Seorang Pelajar

“Untuk kasus BLUD ini, kita masih terus merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan tinggal melakukan pendalaman saja. Karena memang ada beberapa dokumen yang belum kita peroleh untuk mengungkap agar terang kasus ini. Tapi kalau dua alat bukti sudah kita miliki,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Mengingat kerugian negara yang Rp 750 juta itu baru didapatkan dari beberapa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) saja untuk kurun waktu empat bulan. Sementara laporannya bertahun-tahun.

Maka besar kemungkinan kerugian negara akan bertambah lebih besar. “Kita sudah periksa pihak rumah sakit, pihak penyedia berbagai program, pengawas dan lain sebagainya,” terangnya. (met)

Komentar Anda