Usut Kasus Alsintan, Kejari Selong Periksa Tiga Kepala UPT

M Isa Ansyori (Dok/RADAR LOMBOK)

SELONG – Penanganan kasus dugaan penyelewengan bantuan mesin dan alat pertanian (Alsintan) tahun 2018 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus dikebut. Setelah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Kadis Pertanian

Lombok Timur, M. Zaini, mantan anggota DPRD Lombok Timur, Sapruddin, dan oknum LSM, Asri Mardianto, penyidik Kejari Lotim kembali memeriksa tiga kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).”Ada tiga saksi yang kami periksa. Tiga orang itu kepala UPT Kecamatan Jerowaru, Pringgabaya dan Suela,” ungkap kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lotim, M. Isa Ansyori, kemarin.

Pemeriksaan tiga orang itu berkaitan dengan penyaluran bantuan Alsintan, yang dimulai dari proses permohonan bantuan ke Dinas Pertanian Lotim seperti pengajuan proposal. Karena lanjut Isa, pengajuan proposal yang masuk ke dinas terkait harus diketahui oleh kepala UPT itu sendiri.”Itu kami klarifikasi dan panggil juga, sejauh mana yang bersangkutan mengetahui permasalahan ini. Untuk menguatkan pembuktian kami siapa saja yang berperan, sampai proposal itu bisa sampai ke dinas terkait. Ini masih kami gali,” katanya.

Baca Juga :  Merasa Ditipu Lembaga Kursus, Peserta Ngadu ke Dinas

Diakui, pemeriksaan mulai Senin lalu. Sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan. Dan pemeriksaan saksi ini akan terus berjalan sampai menemukan titik terang.”Pemeriksaan ini secara maraton. Setiap hari akan ada yang kami periksa, besok juga ada tiga,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi ini akan dilakukan dari hulu ke hilir. Seperti pemeriksaan dinas terkait, UPT dan selanjutnya Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL).  Sehingga, untuk masyarakat penerima bantuan sejauh ini belum diperiksa.”Kita dari atas dulu, baru nanti akan masuk ke penerimanya. Agar pemeriksaan terstruktur,” ungkapnya.

Terhadap barang bukti dugaan korupsi ini, penyidik sudah melakukan penyitaan dan mengumpulkannya ke Dinas Pertanian. Termasuk bantuan yang sudah diterima oleh para petani. Tetapi, alat bukti yang sudah disita dari para petani, dikembalikan lagi dalam bentuk pinjam pakai.”Tetap kita sita, tapi bentuknya pinjam pakai agar petani bisa memakainya,” imbuhnya.

Sementara untuk bantuan yang diduga ada yang sudah terjual, masih dalam proses pendalaman. “ Itu masih kami gali karena banyak yang tidak ada. Kerugian kongkret itu ada di sana,” tutupnya.

Baca Juga :  Pinjaman Rp 155 Miliar Disetujui PT SMI

Diketahui tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 3,8 miliar. Ketiga tersangka memiliki peran tersendiri. Saprudin menyuruh

tersangka Asri Mardianto membentuk UPJA untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lombok Timur. UPJA yang diusulkan sebagai syarat untuk diterbitkan SK CPCL oleh  Kadistan. Baru setelah itu bantuan Alsintan ini bisa diterbitkan. Sedangkan tersangka Asri Mardianto berperan  membentuk dua UPJA sesuai permintaan tersangka Saprudin. Dua UPJA tersebut berada di Kecamatan Pringgabaya  dan Suela. Namun UPJA yang dibentuk itu hanya sekedar formalitas.

Terakhir tersangka Zaini berperan menerbitkan SK CPCL sesuai usulan diajukan tersangka Saprudin. Namun proses penerbitan SK CPCL tersebut tanpa melalui verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut. Bantuan Alsintan di tahun 2018 terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air 121 unit, pompa air honda irigasi 29 unit dan handsprayer 250 unit.(lie)

Komentar Anda