MATARAM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengaku telah meminta keterangan 15 orang, terkait dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus (Stafsus) mantan Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018-2023, Zul-Rohmi).
“(Soal) Stafsus itu masih penyelidikan. Kita sudah meminta keterangan sekitar 15 orang,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, Senin kemarin (11/12).
Ely tidak membeberkan secara rinci ke-15 orang yang telah dimintai keterangan itu. Namun dipastikan 15 orang itu ada yang dari kalangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, dan juga dari Stafsus besutan Zul-Rohmi. “Iya, itu ada dari kalangan Pemprov dan Stafsus itu sendiri,” bebernya.
Ely juga enggan membocorkan lebih detail, mengingat penanganannya masih dalam penyelidikan. “Masih kami dalami. Nanti kita sampaikan perkembangannya. Itu dulu ya, masih penyelidikan masalahnya,” ucapnya.
Berdasarkan informasi, jumlah Stafsus era Zul-Rohmi ada sebanyak 50 orang, yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB. Rata-rata gaji Stafsus Zul-Rohmi itu berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulannya. Sehingga dalam setahun, APBD yang dihabiskan untuk menggaji Stafsus itu sekitar Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir, ketika diminta tanggapannya soal keberadaan Stafsus Zul-Rohmi, mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti kontribusi para Stafsus terhadap pembangunan daerah. Itu karena di instansi yang dipimpinnya tidak ada Stafsus. (sid)