Usut Dugaan Malaadministrasi Pinjaman Rp110 Miliar oleh PT AMGM, DPRD Lobar Wacanakan Pansus

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lobar, Lalu Irwan. (ABDI ZAELANI/RADAR) LOMBOK

GIRI MENANG–DPRD Kabupaten Lombok Barat (Lobar) berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan malaadministrasi dalam proses pengajuan pinjaman sebesar Rp110 miliar oleh PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2023 lalu.

Dugaan tersebut muncul karena pinjaman diduga tidak melalui persetujuan DPRD Lobar dan DPRD Kota Mataram. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lobar, Lalu Indra, menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini merupakan respons atas berbagai temuan dan laporan mencurigakan terkait proses pengajuan serta penggunaan pinjaman tersebut.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada persetujuan dari DPRD Lobar dan DPRD Kota Mataram terkait pinjaman dimaksud. Pansus diharapkan dapat menelusuri kemungkinan penyimpangan baik dari sisi administratif maupun prosedural. “Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terlebih karena dana yang dipinjam mencapai jumlah yang sangat besar. Sejauh ini, kita baru memperoleh informasi sepihak terkait pinjaman Rp110 miliar oleh PT AMGM,” ungkap Lalu Indra kepada wartawan, Kamis (5/6).

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil kesimpulan. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD Lobar untuk memanggil semua pihak terkait—baik yang memberi informasi maupun pihak yang dipersoalkan, yakni manajemen PT AMGM—untuk duduk bersama. “Kalau memang ditemukan perbedaan informasi, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan berlanjut dengan pembentukan panitia khusus. Supaya semua terang-benderang terkait dugaan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Penyelidikan Dugaan Korupsi PT AMGM Dihentikan

Namun demikian, jika dalam pemanggilan tersebut seluruh persoalan dianggap jelas dan tidak ada kejanggalan, maka pembentukan pansus tidak akan dilakukan.

Terkait dugaan malaadministrasi dalam pinjaman Rp110 miliar tersebut, Anggota DPRD Lobar lainnya, Lalu Irwan, menegaskan bahwa masalah ini pernah dibahas di DPRD Kota Mataram. Ia menyoroti bahwa PT AMGM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Pemkab Lobar, sementara sisanya dimiliki Pemkot Mataram. “Kami tetap akan mencari informasi, termasuk ke DPRD Kota Mataram. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa proses pinjaman ini hanya melibatkan Kota Mataram, padahal Lombok Barat sebagai pemilik saham mayoritas tidak dilibatkan. Ini yang akan kami perjelas,” paparnya.

Politikus asal Gerung itu juga mengatakan bahwa DPRD Lobar berkepentingan mengklarifikasi hal ini langsung kepada Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), karena pada saat pinjaman dilakukan, LAZ menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT AMGM.

“Tidak masalah, kita akan minta keterangan dari Bupati Lombok Barat saat ini terkait pinjaman tersebut. Tidak hanya dari beliau sebagai Dirut tahun 2023 lalu, tetapi juga dari pimpinan DPRD Lombok Barat saat itu,” ujarnya.

Menurut Irwan, semua pihak harus menyampaikan informasi secara transparan agar persoalan ini tidak terus menjadi kabur. Sebagai anggota DPRD periode sebelumnya, Irwan mengaku bahwa isu pinjaman ini tidak pernah dibahas secara terbuka pada masa jabatannya dahulu.

Baca Juga :  Penyelidikan Dugaan Korupsi PT AMGM Dihentikan

“Itu baru kami ketahui sekarang. Teman-teman di dewan sebelumnya pun tidak mengetahui proses itu, apalagi kami yang saat itu berada di Komisi IV. Barang ini memang tidak pernah dibicarakan di DPRD Lombok Barat,” pungkas legislator dua periode tersebut.

Tak hanya soal pinjaman, DPRD Lobar juga akan menelusuri dan mengklarifikasi proses rekrutmen jajaran direksi PT AMGM yang berlangsung beberapa waktu lalu.

“Terkait proses rekrutmen, ada panitia seleksi (pansel) yang memiliki kewenangan. Saat pansel menetapkan siapa yang bisa mendaftar, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi, karena posisi Direktur Utama PT AMGM bukan jabatan sembarangan. Ada persyaratan A, B, C, dan D yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, ada beberapa syarat yang diduga dilompati atau tidak diteliti secara saksama oleh pansel.

“Sama seperti kasus pinjaman, kami tidak bisa menyimpulkan bahwa rekrutmen ini melanggar syarat-syarat, tapi solusinya tetap sama: kita panggil pansel jika ini menjadi masalah. Misalnya bagaimana seseorang bisa memperoleh tiga sertifikat dalam satu tahun untuk memenuhi syarat lolos seleksi. Ini perlu kami tegaskan dengan memanggil kedua belah pihak,” tandasnya. (adi)