Usul Bupati Lombok Utara untuk Revisi Peraturan Mensos Diterima

Jadup Korban Gempa 2018 Dipastikan Dicairkan November

SEGERA CAIR : Kepala Dinsos P3A Lombok Utara, Faisal memperlihatkan Peratuan Mensos Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Mensos Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana. (hery mahardika/radarlombok.ci.id)

TANJUNG—Kementerian Sosial (Kemensos) menerima usulan Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar (sebelum cuti kampanye pilkada 2020) merevisi Peraturan Mensos Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana menjadi Peraturan Mensos Nomor 10 Tahun 2020 yang dikeluarkan pertanggal 17 September 2020.

Point terpenting atas revisi Peraturan Mensos ini pada pasal 11 yang mengatur kreteria penerima jadup. Atas revisi tersebut dana bantuan jadup dipastikan akan dicairkan pada bulan November 2020.

“Alhamdulillah, usulan pak Bupati Lombok Utara untuk merevisi kreteria penerima jadup pada Peraturan Mensos Nomor 04 Tahun 2015 diterima. Semua ini berkat semangat beliau yang gigih memperjuangkan di tingkat pusat bolak-balik dari Lombok Utara ke Jakarta,” ungkap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lombok Utara, Faisal kepada media di ruang kerjanya sembari menunjukan Peraturan Mensos yang direvisi, Selasa (13/10/2020).

Ia menjelaskan, Peraturan Mensos ini memang menjadi halangan selama dua tahun terakhir, dimana pada pasal sebelumnya jadup bisa dicairkan apabila status tanggap darurat dicabut, sementara pada kondisi sekarang status tanggap darurat kerap diperpanjang seiring pembangunan bantuan rumah tahan gempa (RTG) dituntaskan, lalu sudah berhenti tinggal di tempat hunian sementara (huntara), sementara seiring pengerjaan RTG belum tuntas masih ada warga tinggal huntara.

Oleh karena itu, atas inisiatif dari Bupati Lombok Utara langsung menghadap ke Kemensos pada bulan Agustus 2020 mengusulkan perubahan Peraturan Mensos tersebut, sehingga terbitlah Peraturan Mensos baru tersebut.

Khusus pada Pasal 11 diubah kreteria penerima jadup menjadi penerima merupakan masyarakat/korban bencana, selama masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap, diberikan dalam kondisi keadaan darurat yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan atau pascabencana, diberikan kepada korban secara individu melalui kepala keluarga.

“Artinya, Kemensos tidak lagi menunggu masa tanggap darurat selesai, syarat itu sudah gugur,” jelasnya.

Perlu diketahui, perjuangan revisi Peraturan Mensos tidak semudah itu, pihaknya harus melalui berbagai tantangan. Dan apa yang informasi yang tersampaikan dari pusat selalu disampaikan ke daerah seperti perkembangannya, misalkan pernah dijanjikan sebelum lebaran idul fitri itu memang hasil rapat BNPB, BPBD, Dinsos yang dipimpin Wapres. Namun, perintah Wapres di kala itu terkendala Peraturan Mensos tersebut, dimana tanggap darurat di NTB diperpanjang sampai Desember 2020.

Setelah mendapatkan tembusan Peratuan Mensos ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemensos terkait pencairannya. Berdasarkan keterangan dari Kemensos, anggaran bantuan jadup korban gempa 2018 sudah masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang akan dicairkan paling lambat November-Desember 2020.

“Untuk realisasi jadup tahap kedua ini ada tiga kabupaten terdampak gempa yaitu Lombok Utara, Lombok Timur, dan Sumbawa,” terangnya.

Jumlah penerima jadup yang diusulkan sebanyak 75.554 kepala keluarga (KK) atau 242.572 jiwa, pencairan dilakukan bertahap, untuk tahap kedua (khusus Lombok Utara tahap pertama) sebanyak 37.777 KK atau 121.286 jiwa, dengan nominal diterima Rp 10 ribu perhari selama 30 hari, totalnya Rp 300 ribu per jiwa, mereka menerima selama sebulan dikalikan dengan jumlah keluarganya.

Penerima tahap pertama ini diprioritaskan kepada korban gempa yang rusak berat, untuk rusak ringan dan sedang menyusul pada awal tahun 2021, anggaran sudah masuk dalam APBN 2021.

Pemberian jadup yang awalnya Rp 600 ribu selama tiga bulan menjadi Rp 300 ribu selama sebulan mengingat kondisi keuangan negara pada masa pandemi covid-19. Nanti uang yang mereka langsung masuk ke rekening BNI yang sudah dibuatkan pada saat pengusulan ke Kemensos.

“Apa yang menjadi keputusan ini merupakan kewenangan pusat, kami hanya berjuang bagaimana cepat direalisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Memperjuang jadup ini membuat Faisal merasa lega juga, karena berkat semangat dari Bupati Lombok Utara akhirnya ada kejelasannya. Bahkan, pada saat itu sempat pesimis namun diberikan dukungan sampai dimarah bupati baru pihaknya bersemangat memperjuangkannya.

“Saya juga sempat dimarah karena merasa pesimis tapi pak bupati selalu memberikan semangat. Dan sekarang apa yang menjadi usulan pak bupati dirasakan oleh kabupaten lain yang terdampak gempa 2018,” terangnya.

Terkait calon penerima jadup yang terdaftar namun jika terdapat sudah meninggal dunia tentu akan diterima oleh ahli warisnya. Untuk penyerahan bantuan jadup diagendakan Kemensos akan turun langsung menyerahkan kepada korban penerima jadup pada bulan yang ditetapkan tersebut.

“Insyaallah pada saat pencairan perdana akan turun dari Kemensos menyerahkan kepada masyarakat,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda