Usir UKM, Dewan Minta Izin Alfamart Dicabut

Izin Alfamart Dicabut
DIKOSONGKAN: Semua pelaku UKM yang berjualan di depan toko akan diusir Alfamart. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM — Sejak bergulirnya dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Alfamart, membuat ritel ternama itu secara tiba-tiba menerbitkan surat pemutusan kontrak. Pemutusan kontrak itu ditujukan kepada PKL penyewa di lahan parkir depan gerai waralaba tersebut.

BACA : Alfamart Terlibat Pungli Areal Publik

Telusuran Radar Lombok, surat tu diterbitkan pada 16 November lalu. surat bernomor 01/SAT/LOC-LBK/XI/2018 tertuju pada rekan mitra  UKM Alfamart (tenant). Dalam surat tersebut, Alfamart mencatut nama Pemerintah Kota Mataram melarang PKL berjualan. Larangan ini berlaku hingga terbit Tanda Daftar Usaha (TDU).

Izin Alfamart Dicabut
SURAT: Inilah surat yang diedarkan Alfamart ke tenant agar tak lagi berjualan di depan gerai waralaba tersebut. (Sudir/Radar Lombok)

Masih dalam surat itu, Alfamart juga meminta kepada mitar usaha (tenant) untuk tidak memperpanjang kontrak sewa UKM Desember 2018. Bagi tenant yang sudah terlanjur memperpanjang kontrak, disilahkan memnghubungi pihak Alfamart untuk pengembalian uang sewa.

Lantaran terbitnya surat itu, Alfamart meminta kepada UKM agar mengosongkan lahan parkir. Pengosongan ditenggat paling lambat per 20 November kemarin. Andai dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, Alfamaft mengklaim akan melakukan penertiban bersama Satpol PP.

Baca Juga :  Kasus Pungli PPDB Perlu Ditelaah Lebih Cermat

Terhadap surat Alfamart ini, anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Herman, mengaku telah menerima salinan surat tersebut. Ia menyayangkan, sikap ritel tersebut.

‘’Dengan pemutusan kontrak tersebut, sudah terbukti ada  jual beli. Ini merupakan bukti otentik. Sekarang bagaimana ketegasan Pemkot karena UKM semakin tercekik,’’ kesalnya, kepada Radar Lombok, Rabu (21/11).

Ia awalnya, mendukung langkah Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, menindak ritel modern yang menerapkan sewa terhadapa pelaku UKM pada areal publik. Karena itu, ia meminta agar ritel modern ini segera ditertibkan.

Semestinya, kata Herman, setiap ritel  modern atau mini market harus mengayomi dan membina UKM. Bukan malah dikenakan biaya. Ia meminta  Pemkot mengambil sikap, bila perlu izin Alfamart dicabut.

Baca Juga :  Di-Nonjob-kan, Mantan Kabid RSUD Bernyanyai

Bagi dia, seharusnya pelaku UKM diberikan ruang sesuai Perda pasar ritel modern. ‘’Ini aneh Alfamart malah memalak UKM. Selama ini pelaku UKM Kota Mataram tidak pernah banyak menuntut. Sekarang mereka harus dikosongkan dari areal publik depan pertokoan,’’ ucapnya.

BACA JUGA: Alfamart Jangan Ngotot Tarik Sewa ke PKL

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram, Sahidin, kembali angkat suara. Ia menyayangkan, surat tersebut diedarkan ke para pelaku UKM.

‘’Ini namanya mau cekik orang kecil. Sudah terbukti ada surat perjanjian dan uang pembayaran sewa areal publik,’’ ucapnya.

Terpisah, Coorporate Communication Alfamart, Ame Pramesti saat dikonfirmasi melalui via telpon dan WA enggan memberikan tanggapan terkait surat yang kirim ke UKM. (dir/gal)

Komentar Anda