Usai Transkasi, Pecandu dan Pengedar Diringkus

DITANGKAP: Inilah tiga orang pecandu dan pengedar narkoba yang ditangkap anggota Satnarkoba Polres Loteng, kemarin (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Tiga orang berinisilal GHM, 20 tahun, alamat dusun Gubuk Direk Desa kawo, WR 28 tahun alamat Rebila Desa Tanak Awu dan IR 21 tahun alamat Desa Kawo Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Tertangkapnya tiga tersangka ini, diduga kuat baru saja selesai melakukan transaksi di sebuah kios pinggir jalan raya Dusun Rebila Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut. Kasat Resnarkoba Polres Loteng IPTU Ery Armunanto di ruang kerjanya membenarkan penangkapan 3 orang terduga, telah melakukan transaksi barang haram. Di mana penangkapan pertama terhadap 1 orang pelaku yang diduga baru saja melakukan transaksi narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu atas nama WR 28 tahun swasta,  alamat Dusun Rebile DesaTanak Awu Kecamatan  Pujut Loteng.

Selanjutnya dari hasil pengembangan diperoleh, informasi bahaw barang haram dimaksud diperoleh dari saudara GHM, 20 tahun islam, alamat Dusun Gubuk Direk Desa Kawo Kecamatan Pujut Loteng. Penjulan barang haram tersebut, melalui perantara yakni saudara IR 21 tahun, alamat Desa Kawo Kecamatan Pujut. Setelah dijelaskan siapa saja temannya saat melakukan transaksi haram tersebut.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Ditangkap

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Anggota terus mengejar siapa saja teman WR, setelah dilakukan pengejaran, akhirnya IR dan GHM berhasil ditemukan oleh anggota dan langsung diamankan. Saat ditemukan dua terduga teman pelaku, sedang makan di warung depan Bandara Internasional Lombok (BIL).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata diperoleh pakta bahwa sumber Barang Bukti (BB), tersebut, yang ditemukan berasal dari JK yang beralamat di Dasa Kawo, sehingga di back up oleh Sat Sabhara Dan polsek Pujut. Selang beberapa jam, tim opsnal bersama dirinya melakukan penyergapan namun JK, sedang tidak ada di tempat. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan BB, dari hasil penangkapan terhadap 3 pelaku berhasil diamankan BB berupa 5 buah poket sabu dengan berat total 2.15 gram.

Baca Juga :  Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi

Selanjutnya, 1 buah hp nokia, 2 buah hp Samsung, 1 buah hp nokia, 1 buah dompet yang berisi ktp atas nama GHM, Uang sejumlah Rp 1.390.000. Selanjutnya terhadap ke 3 pelaku, saat ini sedang berada di jalan, untuk dibawa ke Polres Loteng. “Dia sedang ada dijalan diantar ke Polres, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya,” katanya Rabu (18/01) kemarin

Terhadap para pelaku dijerat dgn Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 Miliar, maksimal 10 Miliar. (cr-ap)

Komentar Anda