PRAYA – Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan perusakan mobil dan dugaan pencurian sertifikat milik mantan Bupati Lombok Tengah, H Moh Suhaili FT. Setelah melakukan klarifikasi terhadap H Moh Suhaili FT selaku pelapor, penyidik sudah mengagendakan klarifikasi terhadap Karina De Vega selaku pelapor.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi menyampaikan, sebelumnya penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap H Moh Suhaili dan tiga saksi lainnya.
Hal ini dilakukan untuk mendalami laporan kasus yang dilaporkan oleh H Moh Suhaili. Usai melakukan klarifikasi kepada H Moh Suhaili dan tiga orang saksi, penyidik kini sudah mengagendakan klarifikasi pihak terlapor. “Terlapor kita agendakan klarifikasi minggu depan, sampai dengan saat ini tiga orang saksi sudah kita kelarifikasi,” ungkap IPTU Lalu Brata Kusnadi saat dihubungi Radar Lombok, Rabu (19/3).
Hanya saja, sambung Lalu Brata, karena kasus yang diadukan oleh H Moh Suhaili ini sifatnya masih penyelidikan, sehingga pihaknya belum bisa membeberkan secara detail terkait dengan permasalahan itu. “Yang jelas kedepan akan kita minta keterangan terlapor, informasinya kesiapan pelapor hadir hari Senin minggu depan. Saksi sudah kita periksa sama pelapor (Abah Uhel, red),” tambahnya.
Sementara itu Penasehat Hukum H Moh Suhaili FT, Abdul Hanan menyampaikan, untuk kasus yang dilaporkan kliennya itu (H Moh Suhaili, red), menurutnya bahwa penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap kliennya, termasuk saksi-saksi sudah tuntas dilakukan pemeriksaan.
“Sudah dipanggil dia (Karina De Vega, red) melalui alamat yang sesuai KTP tapi ternyata tidak sesuai,” ucapnya.
Menurutnya, diketahui ada alamat baru terlapor di Kota Mataram dan penyidik sudah melayangkan panggilan dan penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk diklarifikasi hari Selasa (18/3). “Tapi dia (Terlapor, red) meminta untuk hari Senin karena alasan masih di Jakarta, itu informasi dari Polres Lombok Tengah,” tambahnya.
Selain pemeriksaan sudah dilakukan terhadap Suhaili, namun kliennya juga sudah menyerahkan berbagai barang bukti (BB) berupa batu yang diduga digunakan melempar (merusak mobil, red), termasuk foto dan video. Saat ini berbagai barang bukti sudah dipegang oleh penyidik. “Kalau sertifikat asli sampai dengan sekarang belum dikembalikan oleh terlapor, ada satu sertifikat.
Kerugian untuk mobil yang dirusak sekitar Rp 70 juta tapi kalau untuk sertifikat yang dicuri kerugian hampir Rp 3 miliar. Kami berharap agar penyidik bisa menegakan keadilan, kalau memang terbukti melakukan pencurian dan pengerusakan maka pihaknya meminta agar ditegakan keadilan,” tutupnya. (met)