Usai Nonton Bokep, Remaja 14 Tahun Setubuhi Sepupu

Iptu Eko Ari Prastya (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang remaja usia 14 tahun di Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) berinisial AP menyetubuhi sepupunya yang masih berusia 5 tahun. Aksinya itu dilakukan pelaku usia menonton video porno atau bokep.
“Korban ini masih berusia 5 tahun. Masih ada hubungan sepupu daripada pelaku sendiri. Yang mana pelaku anak ini, sampai melakukan perbuatan pencabulan ke sepupunya ini akibat nonton video porno,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Rabu (8/1).

Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan itu terjadi 9 Desember 2024. Bermula dari korban menumpang kencing di toilet kamar pelaku. “Melihat korban ini dalam kondisi mau menggunakan celana dan terlihat alat kelaminnya, sehingga muncullah gairah daripada tersangka ini,” katanya.

Pelaku menutup pintu rumah danlangsung melampiaskan nafsu berahinya yang sudah memuncak. Pelaku menjalankan aksinya dengan menutup mulut korban agar tidak berteriak. “Dari pengakuannya (korban), mulutnya disekap dan dilakukan setubuh oleh pelaku. Pengakuan dari korban, mulutnya dibekap dengan kekerasan. Sehingga korban pun tidak bisa berteriak ketika dilakukan persetubuhan,” sebutnya.

Baca Juga :  Suami Divonis 10 Tahun, Keterlibatan Istri Didalami

Usai menyetubuhi sepupunya sendiri, korban disuruh keluar. Korban dikeluarkan bukan melalui pintu, melainkan melewati jendela. “Agar tidak terlihat dari orang sekitar rumah,” ungkapnya.
Rumah pelaku dan korban bersebelahan. Persetubuhan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga. Ada kelainan yang dialami korban. Saat kencing, korban mengalami perih di bagian kelamin. “Sehingga ditanya-tanya sama orang tuanya.

(Korban) Menjelaskan bahwa pernah dimasukkan alat kelamin daripada pelaku ke kelaminnya,” katanya.
Ibu korban merasa sakit hati setelah mendengar cerita anaknya itu. Kemudian melapor ke polisi. Sementara pelaku, kabur dari rumahnya. Pelaku melarikan diri ke rumah kakeknya di wilayah Mataram. “Orang tua pelaku ini cerai, (pelaku) tinggal sama bapaknya. Ibunya menjadi TKW. Takut kejadian tersebut terbongkar, sehingga pelaku kabur,” ucap dia.

Baca Juga :  Siti Aisyah Dituntut 3 Tahun Penjara

Atas kerja sama pihak keluarga setelah diberikan pemahaman, pelaku diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. “Kami lakukan pemeriksaan dan segalanya, yang bersangkutan (pelaku) juga mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penangkapan,” katanya.

Karena pelaku masih anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram menitipkan tersangka ke Sentra Paramitha. “Sudah, tadi pagi dibawa ke Sentra Paramitha,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan RU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (sid)